Kekristenan dalam Berdemokrasi dan HAM

Demokrasi Menurut Iman Kristen

     Apabila kita berbicara mengenai demokrasi, maka kita tidak dapat memisahkannya dengan negara. Dalam kisah Penciptaannya, negara memang tidak disebut. Walaupun demikian, Allah menciptakan manusia sebagai individu sekaligus mahluk sosial. Setelah manusia jatuh ke dalam dosa, munculah fenomena yang lain. Di dalam kejadian 11 kita membaca tentang kelahiran bangsa-bangsa. Kisah ini segera diikuti oleh kejadian 12 mengenai pemilihan Abraham. Di bagian ini dikatakan bahwa Allah akan membentuk sebuah bangsa yang besar, bangsa plihan Allah sendiri. Tetapi, Israel kemudian tidak disebut sebagai “bangsa”, tetapi sebagai “umat”. “Umat” menekankan kasamaan kedudukan antara manusia, yang satu tidak menguasai yang lain sebab semuanya diikat oleh ketaatan kepada Allah saja. Dengan demikian, para ahli perjanjian Lama menyimpulkan bahwa “umat” adalah sebuah masyarakat teokratis yang demokratis.

     Dari uraian mengenai bangsa Israel, kita mengetahui bahwa pada awalnya pemerintahan teokratis yang dipimpin Allah mengandung gaya demokrasi. Kuncinya adalah di dalam sistem pemerintahan tersebut terdapat kesamaan kedudukan antar-manusia dan tidak ada yang saling menguasai. Inilah prinsip demokrasi. Inilah juga yang menjadi prinsip kristiani. Selama berabad-abad para politikus, flsuf, dan rohaniawan setuju bahwa kekristenan ibarat ibu yang melahirkan sistem demokrasi. Kekristenan memberi dasar konsep imago Dei dalam diri setiap manusia. Demokrasi mengaturnya dan mengakui persamaannya pada diri setiap manusia.
     Gregory Vlastos menjelaskan bahwa ada hubungan iman Kristen dan demokrasi. Dalam iman Kristen, demokrasi memiliki makna ketika kasih manjadi motivasi dan keadilan menjadi tujuan.
Tradisi Kristen menekankan bahwa setiap manusia memiliki martabat untuk manjadi seorang pelaku moral yang bebas. Kebebasan itu diungkapakan dalam bentuk keputusan dan tindakan pribadi yang memungkinkan kehidupan bersama dapat berlangsung. Di samping itu juga manusia memiliki martabat sebagai seorang pekerja (pelayan) yang memungkinkan kehidupan bersama menjadi nyata. Menurut iman Kristen, kasih dapat dinyatakan bila setiap orang memberikan dirinya bagi pelayanan dalam masyarakat.

     Berdasarkan hal di atas, kita dapat menyimpulkan bahwa setiap orang Kristen wajib berperan aktif dalam kehidupan demokrasi. Hal ini dapat diwujudkan antara lain dengan turut berpartisipasi aktif dalam pemilu, menjadi anggota partai politik, turut serta aktif dalam pengambilan keputusan yang mengatur kehidupan bersama, dan bentuk-bentuk kegiatan politik lainnya.
Memang, haruslah diakui bahwa dalam pengambilan keputusan yang mengatur kehidupan bersama. Iman Kristen menegaskan bahwa semua kuasa berasal dan hanyan milik Allah. Kuasa adalah pemberian Allah yang harus dipertanggungjawabkan dalam pelayanan masyarakat. Oleh karena itu, setiap orang Kristen yang terlibat dalam berbagai kegiatan politik wajib menyuarakan suara kenabian. Suara kenabian itu didasarkan pada nilai-nilai universal, yaitu: menegakkan keadilan, menyatakan kebenaran, menghormati kebebasan yang bertanggung jawab, memperjuangkan kesetaraan, dan mempraktikan kasih terhadap semua orang.

HAM (Hak Asasi Manusia) Menurut Iman Kristen

Pdt. Eka Darma Putera mengungkapkan bahwa HAM harus dikaji dalam dua konsep;

1. Kedaulatan Allah Yang Universal.
Allah berdaulat atas manusia, HAM bersumber dari Allah, melanggar HAM berarti melanggar ketentuan Allah. Tidak ada satu lembagapun atau satu orang pun termasuk negaraberwenang membatalkan atau mengurangi hak-hak tersebut, kecuali Allah itu sendiri. Teolog sekaligus filsuf, Jurgen Moltman mengatakan, kedaulatan Allah didalam diri manusia mencakup;
  1. Dimensi individual : martabatnya sebagai manusia;
  2. Dimensi sosial: hidup kebersamaan dengan manusia lain;dan
  3. Dimensi futurologisnya: kesempatan untuk memiliki masa depan.

2. Citra Allah Pada Diri Manusia. “Imago Dei”. (Kej 1:27).
Manusia secara unik memantulkan Allah di dalam kehidupannya. Manusia menampilkan Allah yang bermartabat, adil, benar, Allah yang bebas bertindak,dan kasih. Manusia mencerminkannya itu, yaitu Setiap orang diciptakan sama, bdk Galatia 3:28.

Pelanggaran HAM.
Pelanggaran hak asasi manusia adalah setiap perbuatan seseorang atau kelompok orang termasukaparat negara baik disengaja maupun tidak disengaja atau kelalaian yang secara melawan hak hukum, mengurangi, menghalangi, membatasi, dan atau mencabut hak asasi manusia seseorang atau kelompok orang yang dijamin oleh Undang-Undang, dan tidak mendapat, ataudikhawatirkan tidak akan memperoleh penyelesaian hukum yang adil dan benar.
  1. Pelanggaran HAM sesungguhnya dari awal dunia diciptakan sudah ada pelanggaran. Contoh Kain yang membunuh adiknya Habel (Kej 4).
  2. Pelanggaran terhadap HAM, bearti pelanggaran terhadap ketetapan Allah.
  3. Kepentingan kelompok, kekuasaan dan keserakahan manusia.
  4. Zaman dulu pelanggaran HAM berupa perbudakan dan diskriminasi, sekarang sistemikmelalui peraturan atau perundang-undangan.
     Terbentuknya belum semua orang dapat mengemukakan pendapat mereka melainkan hanya laki-laki saja. Sementara itu, wanita, budak, orang asing dan penduduk yang orang tuanya bukan orang Athena tidak memiliki hak untuk itu.
Di Indonesia, pergerakan nasional juga mencita-citakan pembentukan negara demokrasi yang berwatak anti-feodalisme dan anti-imperialisme, dengan tujuan membentuk masyarakat. Bagi Gus Dur, landasan demokrasi adalah keadilan, dalam arti terbukanya peluang kepada semua orang, dan berarti juga otonomi atau kemandirian dari orang yang bersangkutan untuk mengatur hidupnya, sesuai dengan apa yang dia inginkan. Masalah keadilan menjadi penting, dalam arti setiap orang mempunyai hak untuk menentukan sendiri jalan hidupnya, tetapi hak tersebut harus dihormati dan diberikan peluang serta pertolongan untuk mencapai hal tersebut.
Dalam perkembangannya, demokrasi menjadi suatu tatanan yang diterima dan dipakai oleh hampir seluruh “Negara” di “Dunia”. Ciri-ciri suatu pemerintahan demokrasi adalah sebagai berikut:
  1. Adanya keterlibatan warga negara (rakyat) dalam pengambilan keputusan “Politik”, baik langsung maupun tidak langsung (perwakilan).
  2. Adanya pengakuan, penghargaan, dan perlindungan terhadap hak-hak asasi rakyat (warga negara).
  3. Adanya “Persamaan Hak” bagi seluruh warga negara dalam segala bidang.
  4. Adanya lembaga peradilan dan kekuasaan kehakiman yang independen sebagai alat penegakan hukum.
  5. Adanya “Kebebasan” dan “Kemerdekaan” bagi seluruh warga negara.
  6. Adanya pers (media massa) yang bebas untuk menyampaikan informasi dan mengontrol perilaku dan kebijakan pemerintah.
  7. Adanya pemilihan umum untuk memilih wakil rakyat yang duduk di lembaga perwakilan rakyat.
  8. Adanya pemilihan umum yang bebas, jujur, adil untuk menentukan (memilih) pemimpin negara dan pemerintahan serta anggota lembaga perwakilan rakyat.
  9. Adanya pengakuan terhadap perbedaan keragamaan (suku, agama, golongan, dan sebagainya).