Ketentuan Umum Dan Tata Cara Perpajakan (PART 2)



SIAPA PEMBAYAR PAJAK: WAJIB PAJAK
 1. orang pribadi atau badan sebagai:
  • pembayar pajak,
  • pemotong pajak dan
  • pemungut pajak
yang mempunyai hak dan kewajiban perpajakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan

SISTEM PEMUNGUTAN PAJAK
1. Official Assessment System:
  • Wewenang untuk menentukan besarnya pajak yang terhutang ada pada pihak aparat pajak.
  • Wajib pajak bersifat pasif.
  • Hutang pajak timbul setelah dikeluarkan
Surat Ketetapan Pajak oleh aparat pajak


2. Self Assessment System:
  • Wewenang untuk menentukan besarnya pajak yang terhutang ada pada wajib pajak sendiri.
  • Wajib pajak aktif.
  • Pihak aparat perpajakan tidak ikut campur melainkan hanya mengawasi

3. Withholding System
kewenangan untuk menentukan besarnya pajak terhutang ada pada pihak ketiga yang bukan wajib pajak dan bukan aparat pajak


Jenis Pajak Berdasarkan System Pemungutan
1. Official Assessment System
  • Pajak Bumi dan Bangunan
2. Self Assessment System
  • PPh Tahunan Wajib Pajak Badan
  • PPh Tahunan Wajib Pajak Orang Pribadi
  • PPh Pasal 25
3. Withholding Assessement System
  • Pemotongan PPh Pasal 21
  • Pemotongan PPh Pasal 22
  • Pemotongan PPh Pasal 23
  • Pemotongan PPh Pasal 26
  • Pemotongan PPh Final

Aplikasi Stelsel dalam Sistem Pemungutan Pajak
  1. Stelsel Nyata: pengenaan pajak didasarkan pada objek atau penghasilan yang sesungguhnya diperoleh oleh Wajib Pajak. Dengan demikian pajak baru dapat dipungut setelah akhir tahun pajak yaitu setelah diketahui penghasilan yang sesungguhnya.
  2. Stelsel Fiktif: Pengenaan pajak didasarkan pada suatu anggapan dan anggapan tersebut tergantung bunyi undang-undangnya. Misalnya anggapan bahwa penghasilan tahun sekarang sama dengan penghasilan tahun lalu, sehingga pada awal tahun sudah dapat diketahui besarnya pajak terutang
  3. Stelsel Campuran: Kombinasi antara stelsel nyata dan stelsel fiktif. Pengenaan pajak dilakukan pada awal tahun berdasarkan anggapan dan pada akhir tahun dilakukan koreksi








Definisi Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP)
  1. Sarana dalam administrasi perpajakan yang dipergunakan sebagai tanda pengenal diri atau identitas Wajib Pajak.
  2. NPWP juga dipergunakan untuk menjaga ketertiban dalam pembayaran pajak dan dalam pengawasan administrasi pajak





Penetapan NPWP Secara Jabatan
  1. Apabila Wajib Pajak atau PKP tidak mendaftarkan diri untuk mendapatkan NPWP, berdasarkan data yang diperoleh atau dimiliki oleh Direktorat Jenderal Pajak
  2. Orang pribadi atau badan atau pengusaha telah memenuhi syarat untuk memperoleh NPWP dan atau dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak




Pencabutan Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak (PKP)
1. Pengusaha Kena pajak pindah alamat ke wilayah kerja Kantor Pelayanan Pajak lain,
2. bubar atau tidak memenuhi syarat lagi sebagai Pengusaha Kena Pajak.

Wajib Pajak Non Efektif
1. Wajib Pajak meninggal dunia/bubar.
2. Wajib Pajak orang pribadi yang telah meninggal dunia tetapi belum diterima pemberitahuan tertulisnya secara resmi dari ahli warisnya (belum dilampirkan surat keterangan/akte kematian).
3. Wajib Pajak badan yang telah bubar tetapi belum ada akte pembubarannya dari instansi yang berwenang atau belum ada penyelesaian likuidasi (bagi badan yang sudah mendapat pengesahan dari Departemen kehakiman)
4. Wajib Pajak yang tidak diketahui lagi alamatnya, walaupun sudah dilakukan pencarian oleh petugas verifikasi atau petugas yang ditunjuk untuk itu
5. Wajib Pajak yang secara nyata berdasarkan hasil penelitian/pengamatan tidak menunjukkan adanya kegiatan usaha lagi.

Melaporkan Pajak: Surat Pemberitahuan (SPT)
Surat pemberitahuan adalah surat yang oleh Wajib Pajak digunakan untuk melaporkan penghitungan dan atau pembayaran pajak, objek pajak dan atau bukan objek pajak dan atau harta dan kewajiban menurut peraturan perundang-undangan perpajakan.

FUNGSI SPT PAJAK PENGHASILAN
Sebagai sarana melaporkan dan mempertanggungjawabkan perhitungan jumlah pajak yang sebenarnya terhutang dan untuk melaporkan tentang:
1. Pembayaran atau pelunasan pajak yang telah dilaksanakan sendiri dan atau melalui pemotongan atau pemungutan pihak lain dalam satu tahun pajak atau bagian tahun pajak.
2. Penghasilan yang merupakan objek pajak dan atau bukan objek pajak
3. Harta dan Kewajiban
4. Pembayaran dari pemotong atau pemungut tentang pemotongan atau pemungut pajak orang pribadi atau badan lain dalam satu masa pajak yang ditentukan peraturan perundang-undangan perpajakan yang berlaku

Fungsi SPT Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah
Sebagai sarana melaporkan dan mempertanggungjawabkan perhitungan jumlah PPN dan PPnBM.yang sebenarnya terutang dan untuk melaporkan tentang:

1. Pengkreditan Pajak Masukan terhadap Pajak Keluaran
2. Pembayaran atau pelunasan pajak yang telah dilaksanakan sendiri oleh PKP dan atau melalui pihak lain dalam satu masa pajak yang ditentukan oleh ketentuan peraturan perundang-undangan pajak yang berlaku.
3. Bagi pemotong atau pemungut pajak, fungsi SPT adalah sebagai sarana untuk melaporkan dan mempertanggungjawabkan pajak yang dipotong atau dipungut dan disetorkannya.