Ketentuan Umum Dan Tata Cara Perpajakan (PART 3)

Jenis Surat Pemberitahuan
SPT MasaSPT Tahunana
SPT Masa adalah suraty pemberitahuan untuk suatu masa pajak. Masa pajak adalah jangka waktu yang lamanya satu bulan takwim atau jangka waktu lain yang ditetapkan dengan keputusan Menteri Keuangan paling lama 3(tiga) bulan SPT Tahunan adalah SPT Tahunan adalah suatu tahun pajak atau bagian tahun pajak

Syarat pengisian SPT: Benar, Lengkap dan Jelas
• Benar adalah benar dalam perhitungan, termasuk benar dalam penerapan ketentuan peraturan perundangundangan perpajakan, dalam penulisan, dan sesuai dengan keadaan yang sebenarnya;
• Lengkap adalah memuat semua unsur-unsur yang berkaitan dengan objek pajak dan unsur-unsur lain yang harus dilaporkan dalam Surat Pemberitahuan; dan
• Jelas adalah melaporkan asal-usul atau sumber dari objek pajak dan unsur-unsur lain yang harus dilaporkan dalam Surat Pemberitahuan.

SANKSI ADMINISTRASI BERUPA DENDA: SURAT PEMBERITAHUAN TIDAK DISAMPAIKAN TEPAT WAKTU
• Surat Pemberitahuan masa PPN dan PPnBM, denda sebesar Rp. 500.000 (lima ratus ribu rupiah).
• Surat Pemberitahuan lainnya, denda sebesar Rp. 100.000 (seratus ribu rupiah)
• Surat Pemberitahuan tahunan, denda sebesar Rp. 1.000.000 (satu juta rupiah) untuk Wajib Pajak Badan dan
• Surat Pemberitahuan tahunan PPh, denda sebesar Rp. 100.000 (lima ratus ribu) untuk Wajib Pajak Orang Pribadi.




JATUH TEMPO PELAPORAN: SPT Tahunan
1. SPT Tahunan Wajib Pajak Badan: paling lambat tanggal 30 April setelah berakhirnya tahun pajak
2. SPT Tahunan Wajib Pajak Orang Pribadi: paling lambat tanggal 31 Maret setelah berakhirnya tahun pajak

Penyetoran pajak terutang dan sanksi keterlambatan
• Sanksi apabila pembayaran atau penyetoran pajak dilakukan setelah tanggal jatuh tempo akan dikenakan sanksi administrasi berupa bunga sebesar 2% (dua persen) sebulan
• Bunga dihitung dari jatuh tempo pembayaran sampai dengan tanggal pembayaran, dan bagian dari bulan dihitung 1 (satu ) bulan baik untuk pembayaran masa atau tahunan






Surat Setoran Pajak
bukti pembayaran atau penyetoran pajak yang telah dilakukan dengan menggunakan formulir atau telah dilakukan dengan cara lain ke kas negara melalui tempat pembayaran yang ditunjuk oleh Menteri Keuangan





Hasil Pemeriksaan: Surat Ketetapan Pajak
1. Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB). SKPKB adalah SKP yang menentukan besarnya jumlah pokok pajak, jumlah kredit pajak, jumlah kekurangan pembayaran pokok pajak, besarnya sanksi administrasi, dan jumlah yang masih harus dibayar
2. Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Tambahan (SKPKBT). SKPKBT adalah SKP yang menentukan tambahan atas jumlah pajak yang telah ditetapkan
3. Surat Ketetapan Lebih Bayar (SKPLB). SKPLB adalah SKP yang menentukan jumlah kelebihan pembayaran pajak karena jumlah kredit pajak lebih bedar daripada pajak yang terutang atau tidak seharusnya terutang.
4. Surat Ketetapan Pajak Nihil (SKPN). SKPN adalah SKP yang menentukan jumlah pokok pajak sama besarnya dengan jumlah kredit pajak atau pajak tidak terutang dan tidak ada kredit pajak

Kewajiban Wajib Pajak
1. Kewajiban mendaftarkan diri untuk mendapatkan NPWP
2. Kewajiban mendaftarkan diri untuk mendapatkan pengukuhan NPPKP
3. Kewajiban Pembayaran, Pemotongan/Pemungutan, Dan Pelaporan
4. Kewajiban Dalam Hal Diperiksa







Daluarsa dalam pajak
Besarnya pajak yang terutang yang diberitahukan oleh Wajib Pajak dalam SPT menjadi pasti sesuai dengan peraturan perundang-undangan perpajakan apabila dalam jangka waktu 5 (lima) tahun, setelah saat terutangnya pajak atau berakhirnya masa pajak, bagian tahun pajak, atau tahun pajak tidak diterbitkan surat ketetapan pajak.