PAJAK = UJUNG TOMBAK PEMBANGUNAN (PART 1)
PENGERTIAN PAJAK
Iuran wajib yang dibayar oleh warga negara untuk membiayai pengeluaran negara demi meningkatkan kesejahteraan rakyat dengan kontra prestasi tidak langsung
FUNGSI PAJAK
- Sebagai sumber pendapatan negara(Budgeter)
- Sebagai alat distribusi ekonomi
- Sebagai alat pengatur ekonomi
- Sebagai alat stabilitas perekonomian
JENIS-JENIS PAJAK
• Berdasarkan pihak yang memungut :
- Pajak Pusat : pph, ppn
- Pajak Daerah: pajak reklame, hotel, restoran. Dll.
- Pajak Subjektif
- Pajak Objektif
- Pajak Langsung
- Pajak Tidak Langsung
CONTOH PAJAK PUSAT
- PBB(Pajak Bumi&Bangunan)
- PPh(Pajak Penghasilan)
- PPN(Pajak Penjualan)
- PPn(Pajak Pertambahan Nilai)
- Bea Materai
CONTOH PAJAK DAERAH
- Pajak Reklame
- Pajak Tontonan
- Pajak Kendaraan
CONTOH PAJAK SUBJEKTIF DAN PAJAK OBJEKTIF
Pajak Subjektif :
- Pajak Penghasilan
Pajak Objektif :
- PBB
- PPN
- PPnBm
· Pajak Langsung :
- PPh
- PBB
- PPn
- Bea Materai
PERBEDAAN PAJAK DAN RETRIBUSI
Pajak :
- Balas jasanya tidak langsung
- Pemungutannya dapat dipaksakan dan dikenakan sanksi
- Balas jasanya langsung
- Pemungutannya dipaksakan bagi yang memakai fasilitas
SISTEM PEMUNGUTAN PAJAK
Official Assessment System
“Sistem dimana besarnya pajak yang dibayar dihitung petugas Pajak”
Self Assesment System
“Sistem dimana besarnya pajak yang dibayar dihitung sendiri”
Witholding System
“Sistem dimana besarnya pajak dihitung oleh piha ketiga”
TARIF PAJAK
- Tarif pajak Proporsional (Sebanding): tarif pajak tidak berubah Contohnya : PPN 10%
- Tarif Pajak Tetap: besaran pajak tidak berubah contoh ; bea materai
- Tarif Pajak degresif : semakin tinggi jumlah yang menjadi dasar pengenaan pajak, semakin rendah tarif yang dikenakan
- Tarif Pajak Progresif : Tarif pajak akan semakin besar ketika jumlah yang dijadikan dasar perhitungan pajak lebih besar contoh PPH
Nb: Tarif pajak yang tidak digunakan di Indonesia adalah tarif pajak degresif.
Seri PPH Pasal 17
Lapisan Penghasilan kena pajak
Lapisan Penghasilan Kena Pajak | Tarif Pajak |
---|---|
Sampai dengan 50 Juta | 5% |
Diatas Rp 50 juta –Rp 250 Juta | 15% |
Diatas Rp 250 juta –Rp 500 Juta | 25% |
Diatas Rp 500 juta | 30% |
MENGHITUNG PAJAK
· PPh(Pajak Penghasilan)
“Bapak Andi Bekerja dan memiliki Gaji yang kena pajak setiap bulan Rp 5.000.000- hitung PPhnya?
5.000.000 X 12 = 60.000.000
5% x 50.000.000 = 2.500.000
15% x 10.000.000 = 1.500.000
PPh yang harus dibayar : 4.000.000
PBB (pajak Bumi dan bangunan)
Rumus PBB terhutang =
Tarif pajak xNJKPxNJOP untuk perhitungan pajak
Soal
Pak Andi mempunyai tanah seluas 500 m harga jual 300.000/m , diatas tanah didirikan bangunan dengan luas 200 m dengan nilai 500.000/m berapa PBB terutang oleh pak andi . NJOPTKP 10.000.000
Tanah 500 x 300.000 = 150.000.000
Bangunan 200 x 500.000 = 100.000.000
NJOP 250.000.000 -10.000.000 = 240.000.000
Hutang Pajak =0,5% x 20% x 240.000.000 = 240.000
0.5% x 20% = 5/1000 x 20/100
= 100/100000
= 1/1000