Pembagian Surat.


Berdasarkan Wujudnya:

a. surat bersampul = surat yang dikirimkan kepada seseorang dengan menggunakan sampul surat.

b. surat memorandum / memo = catatan singkat yang dibuat oleh pejabat atasan yang ditujukan kepada bawahan atau sebaliknya atau antar pejabat setingkat dan biasanya bersifat formal.
nota = catatan singkat yang dibuat oleh pejabat atasan ditujukan kepada bawahan yg isinya bersifat formal.

c. telegram = surat yang berisi pesan yang relatif singkat yg dikirim menggunakan bantuan pesawat telegram.


d. kartu pos = surat terbuka yg terbuat dari kertas berukuran 10 x 15 cm


e. warkat pos = surat tertutup yg terbuat dari sehelai kertas.



Berdasarkan Isinya:

1) Surat Intern, yaitu surat yang dipakai untuk dalam lingkungan sendiri.

2) Surat Ekstern, yaitu surat yang dipakai untuk kegiatan-kegiatan ke instansi/pihak-pihak di luar kantor.



Berdasarkan Sifat:

a. surat biasa = surat yang tidak menimbulkan akibat tertentu apabila isinya diketahui oleh orang lain.


b. surat rahasia = surat yg isinya tidak boleh diketahui orang lain. cara pengirimannya menggunakan 2 sampul. sampul pertama diberi kode R. sampul kedua ditulis alamat yg dituju.


c. surat sangat rahasia = surat yg isinya tidak boleh diketahui orang lain. biasanya berkaitan dengan keamanan suatu negara. cara pengirimannya menggunakan 3 sampul. sampul pertama dan sampul kedua diberi kode SR, sampul ketiga ditulis alamat yg dituju.



d. surat konfidensial = surat yg isinya hanya boleh diketahui oleh orang yg bersangkutan.



e. Surat pribadi = surat yang dibuat seseorang yang isinya menyangkut kepentingan pribadi. Surat pribadi dapat digolongkan menjadi dua macam, yaitu :
a) Surat pribadi yang bersifat kekeluargaan misalnya surat untuk orang tua, keluarga, sahabat dan sebagainya.
b) Surat pribadi yang bersifat setengah resmi yaitu surat yang dikirim oleh seseorang kepada pejabat suatu organisasi misalnya surat lamaran pekerjaan, surat pernyataan, dan surat izin tidak masuk sekolah atau bekerja.


f. Surat resmi =surat yang dibuat dan dikeluarkan oleh suatu lembaga baik pemerintah maupun swasta dan ditandatangani oleh pejabat atau yang mewakilinya, surat dinas berisi masalah yang menyangkut kedinasan. Surat dinas digolongkan menjadi dua macam, yaitu sebagai berikut :
a) Surat dinas pemerintah yaitu surat dinas yang digunakan oleh instansi pemerintah untuk kepentingan asdministrasi yang berhubungan dengan masalah pemerintahan, contoh : memo dan nota dinas, surat pengantar, surat keutusan, surat perintah, surat instruksi, surat kuasa, surat edaran, surat perjalanan dinas, dan sebagainya.
b) Surat dinas swasta yaitu surat dinas yang digunakan oleh instansi swasta yang berhubungan dengan masalah perusahaan, biasanya disebut juga surat niaga. Contoh : surat permintaan penawaran, surat penawaran, surat pesanan, surat pengiriman baragng surat penundaan pembayaran, surat keberatan.