Banking And Financial Institutions


Pengertian bank & lembaga keuangan
Menurut UU RI No. 10 tahun 1998 tgl 10 Nopember 1998, Bank adalah badan usaha yang menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan dan menyalurkannya kepada masyarakat dalam bentuk kredit dan atau bentuk-bentuk lainnya dalam rangka meningkatkan taraf hidup rakyat banyak.
a. Lembaga keuangan adalah setiap perusahaan yang bergerak dibidang keuangan, menghimpun dana dan menyalurkan dana.
b. Lembaga keuangan adalah semua badan yang melalui kegiatannya menarik dana dari masyarakat dan menyalurkannya ke masyarakat.

Lembaga keuangan
Berdasarkan pengelompokkannya, dibagi menjadi dua :
a. Lembaga Keuangan Depositori : Lembaga keuangan yang menjalankan kegiatan menghimpun dana secara langsung dari masyarakat, misalnya : giro, tabungan, deposito.
b. Lembaga Keuangan Non Depositori: Lembaga keuangan yang kegiatan usahanya tidak melakukan penarikan dana secara langsung.
- Pembiayaan, misalnya : Leasing, Anjak Piutang
- Kontraktual, misalnya : Asuransi, Dana Pensiun
- Investasi, misalnya : Reksa Dana

Jenis-Jenis Lembaga Keuangan Bank Dan Non Bank
Lembaga keuangan bank :
- Bank Sentral
- Bank Umum
- B P R (Bank Perkreditan Rakyat)

Lembaga keuangan non bank :
- Pasar Modal
- Pasar Uang/Valas
- Koperasi Simpan Pinjam
- Pegadaian
- Leasing
- Asuransi
- Anjak Piutang
- Modal Ventura
- Dana Pensiun

Pengertian Lembaga Keuangan Bank
Bank Sentral di Indonesia adalah Bank Indonesia dan memegang fungsi sebagai bank sirkulasi, bank to bank, dan lender of the last resort. Biasanya pelayanan yang diberikan oleh Bank Indonesia lebih banyak kepada pemerintah dan dunia perbankan (nasabah BI lebih banyak kepada lembaga perbankan).
Tujuan utama BI sebagai bank sentral adalah mencapai dan memelihara kestabilan nilai rupiah. Untuk mencapai tujuan tersebut bank sentral mempunyai tugas menetapkan dan melaksanakan kebijakan moneter, mengatur dan menjaga kelancaran sistem devisa serta mengatur dan mengawasi bank.

Pengertian lembaga keuangan bank
Bank Umum merupakan bank yang bertugas melayani seluruh jasa-jasa perbankan dan melayani masyarakat, baik masyarakat perorangan maupun lembaga-lembaga lainnya.
Bank Umum juga dikenal dengan bank komersial dan dikelompokkan kedalam 2 jenis yaitu bank umum devisa dan bank umum non devisa. Bank Umum yang berstatus devisa memiliki produk yang lebih luas daripada bank non devisa, antara lain dapat melaksanakan jasa yang berhubungan dengan seluruh mata uang asing atau jasa bank ke luar negeri.
Pengertian lembaga keuangan bank
Bank Perkreditan Rakyat merupakan bank yang khusus melayani masyarakat kecil di kecamatan dan pedesaan. BPR ini berasal dari bank desa, bank pasar, lumbung desa, bank pegawai, dan bank lainnya yang kemudian dilebur menjadi BPR. Jenis produk yang ditawarkan oleh BPR relatif sempit jika dibandingkan dengan Bank Umum, bahkan ada beberapa jenis jasa bank yang tidak boleh diselenggarakan oleh BPR, seperti giro dan ikut kliring.

Pengertian lembaga keuangan non bank
a. Pasar Modal, merupakan suatu tempat bertemunya para penjual dan pembeli untuk melakukan transaksi dalam rangka memperoleh modal.
b. Pasar Uang/Valas, adalah instrumen yang diperjualbelikan yaitu surat berharga jangka pendek yang jangka waktunya tidak lebih dari satu tahun.
c. Koperasi Simpan Pinjam, adalah suatu bentuk badan hukum yang menghimpun dana dari para anggotanya yang kemudian menyalurkan kembali dana tersebut kepada para anggotanya atau masyarakat umum.
d. Pegadaian, adalah kegiatan menjaminkan barang-barang berharga untuk memperoleh sejumlah uang dan dapat ditebus kembali setelah jangka waktu tertentu.
e. Leasing (Sewa Guna Usaha), perjanjian antara perusahaan leasing dengan nasabah, di mana pihak leasing menyediakan barang dengan hak penggunaan oleh nasabah dengan imbalan pembayaran sewa untuk jangka waktu tertentu.
f. Asuransi, adalah perjanjian antara dua pihak atau lebih dengan mana pihak penanggung mengikatkan diri kepada tertanggung, dengan menerima premi asuransi, untuk memberikan penggantian kepada tertanggung karena kerugian, kerusakan atau kehilangan keuntungan yang diharapkan, atau tanggung jawab hukum kepada pihak ketiga yang mungkin akan diderita tertanggung, yang timbul dari suatu peristiwa yang tidak pasti atau untuk memberikan suatu pembayaran yang didasarkan atas meninggal atau hidupnya seseorang yang dipertanggungkan.
g. Anjak Piutang (factoring), adalah perusahaan yang kegiatannya melakukan penagihan atau pembelian atau pengambilalihan atau pengelolaan utang piutang suatu perusahaan dengan imbalan atau pembayaran tertentu milik perusahaan.
h. Modal Ventura, adalah badan usaha yang melakukan suatu pembiayaan dalam bentuk penyertaan modal ke dalam suatu perusahaan yang menerima bantuan pembiayaan.
i. Dana Pensiun, merupakan perusahaan yang memungut dana dari karyawan suatu perusahaan dan memberikan pendapatan kepada peserta pensiun sesuai perjanjian.

Karakteristik lembaga keuangan non bank
a. Tidak boleh menarik dana secara langsung dari masyarakat
b. Penerbitan promes (surat kesanggupan membayar sejumlah uang tertentu pd tgl tertentu) hanya dibolehkan sebagai jaminan atas pinjaman yang diperoleh dari bank
c. Memberi pembiayaan, baik untuk kebutuhan modal kerja maupun investasi pada dunia usaha
d. Tidak boleh memberikan kredit secara langsung

Jenis-Jenis Aset Finansial
Uang : Secara umum dapat diterima sebagai alat pembayaran atas pembelian barang / jasa, antara lain : uang kertas / logam, cek / bilyet giro
Saham : Menunjukkan bagian kepemilikan atas perusahaan
Instrumen Hutang : Klaim finansial yang dapat dimiliki (mis: obligasi)
Klaim Kontijensi : Sejumlah transaksi di masa lalu yang ada yang melibatkan ketidakpastian mengenai keuntungan atau kerugian untuk perusahaan yang pada akhirnya akan diselesaikan apabila satu atau lebih kejadian di masa depan terjadi atau tidak terjadi. Mis: transaksi warrant, opsi derivatif (kontrak berjangka yang nilainya berasal dari aset)