Konsep Dan Devinisi Ekspor Impor Barang


Ekspor Barang
adalah seluruh barang yang dibawa keluar dari wilayah suatu negara, baik bersifat komersial maupun bukan komersial (barang hibah, sumbangan, hadiah), termasuk barang bergerak seperti: kapal laut, pesawat udara, satelit, serta barang yang akan diolah di luar negeri yang hasilnya dimasukkan kembali ke negara ini.

Tidak termasuk dalam statistik ekspor adalah:
1. barang-barang dan perhiasan penumpang yang bepergian ke luar negeri
2. barang-barang yang dikirim untuk perwakilan negara tersebut di luar negeri
3. barang untuk eksebisi/pameran
4. peti kemas untuk diisi kembali
5. uang dan surat-surat berharga
6. barang-barang contoh/sample
7. barang-barang yang dikirim keluar negeri untuk diperbaiki

Impor Barang
Adalah seluruh barang yang masuk ke dalam wilayah suatu negara (custom area), baik bersifat komersial maupun bukan komersial, termasuk barang bergerak seperti tersebut diatas (kapal laut, pesawat udara, satelit).

Tidak termasuk dalam statistik impor adalah:
1. Pakaian dan barang-barang perhiasan penumpang yang bepergian dari luar negeri
2. barang-barang yang dikirim untuk perwakilan negara tersebut dari luar negeri
3. barang untuk eksebisi/pameran
4. peti kemas untuk diisi kembali
5. uang dan surat-surat berharga
6. barang-barang contoh/sample
7. barang-barang yang dikirim dari luar negeri untuk diperbaiki

Negara Tujuan/Asal adalah negara dimana barang-barang tersebut dikonsumsi (diperdagangkan) /dihasilkan setelah diperiksa oleh pejabat Bea & Cukai sesuai dengan peraturan yang berlaku.

Nilai Barang untuk barang Ekspor dinyatakan dalam FOB (US $) dan nilai impor barang dalam nilai CIF (US$).

Satuan Barang, berat barang adalah berat bersih dan dinyatakan dalam Kg.

Valuta sistem pencatatan untuk satuan nilai ekspor FOB dan nilai impor CIF menggunakan satuan mata uang dollar Amerika Serikat (US$).

Pelabuhan Muat/Bongkar adalah pelabuhan dimana barang tersebut memperoleh surat izin muat/bongkar

Sistim Pencatatan
Ekspor Barang
Sistem perdagangan umum (general trade system), artinya semua barang yang keluar dari wilayah suatu negara dicatat sebagai ekspor tanpa kecuali.

Impor Barang
Sistem perdagangan khusus (special trade system), dimana barang-barang yang diimpor untuk diolah pada kawasan khusus (kawasan berikat dan kawasan bebas Batam-free trade zone) tidak dimasukkan. Sejak Januari 2008 sistem pencatatan statistik impor berdasarkan sistem perdagangan umum.



Periode Referensi dan Penilaian
Ekspor Barang
◦ Periode penentuan ekspor adalah tanggal diberikannya izin muat barang tersebut (custom declaration) oleh petugas bea dan cukai
◦ Dinilai pada harga FOB (free on board) yaitu harga sampai di pelabuhan muat setelah barang dimuat ke kapal



Impor Barang
◦ Periode penentuan impor adalah tanggal diberikannya izin barang tersebut masuk ke wilayah suatu negara (keluar dari custom area).
◦ Dinilai pada harga CIF (cost, insurance and freight), yaitu harga sampai di pelabuhan tujuan sehingga telah termasuk ongkos kapal dan asuransi.


Sistim Pengkodean
Harmonized System (HS)


Versi terakhir tahun 2007 (BTBMI 2007)
Saat ini BPS menggunakan HS 10 digit
HS 10 digit terbagi: 6 digit berasal dari HS-WCO (Internasional), 2 digit berasal dari AHTN (Negara ASEAN), dan 2 digit merupakan pos tariff nasional
Standard International Trade Classification (SITC)

Versi terakhir Revisi 4
Penggolongan semua barang perdagangan internasional
Dijit 1-5 bersifat internasional, dijit berikutnya sesuai kebutuhan masing-masing negara
BPS masih menggunakan revisi 3.1

International Standard for Industrial Classification (ISIC)
Versi terakhir Revisi 3
Penggolongan barang menurut sektor yang menghasilkan
Untuk melihat hubungan antara barang yang diekspor dengan barang yang diproduksi
BPS masih menggunakan Revisi 2

Broad Economic Categories (BEC)
Versi terakhir Revisi 2
Penggolongan barang menurut pemakai akhir yang utama (main end use)
Diutamakan untuk statistik impor


Soft Copy PEB dari:
1. KPBC 010700 Belawan
2. KPBC 010800 Medan (Polonia)
3. KPBC 011500 Teluk Bayur
4. KPBC 020400 Batam
5. KPBC 020100 Tj. Balai Karimun
6. KPBC 020900 Dumai
7. KPBC 021200 Pekanbaru
8. KPBC 030600 Jambi
9. KPBC 030700 Lampung
10. KPBC 020500 Tanjung pinang
11. KPBC 030100 Palembang
12. KPBC 040300 Tanjung priok
13. KPBC 040400 Jakarta (HalimPK)
14. KPBC 050100 Soekarno-Hatta
15. KPBC 050400 Merak
16. KPBC 050500 Gede Bage (Bandung)
17. KPBC 060100 Tanjung Emas
18. KPBC 070100 Tanjung perak
19. KPBC 070500 Juanda
20. KPBC 070300 Gresik
21. KPBC 080100 Bali (Ngurah Rai)
22. KPBC 090100 Pontianak
23. KPBC 100300 Balikpapan
24. KPBC 100100 Banjarmasin
25. KPBC 100500 Samarinda
26. KPBC 111100 Bitung
27. KPBC 110100 Ujung Pandang




Hard Copy PEB:
PEB yang berasal dari KPBC di luar KPBC Soft copy, KPBC-nya selanjutnya disebut KPBC Hard Copy

Hasil Absensi dokumen PEB yang berasal dari KPBC Soft Copy:
• Absensi ini akan mendapatkan dokumen Hard Copy yang tidak ada di Soft Copy.



Pengolahan Data
Sistim penerimaan dokumen PEB dan PIB yang diterapkan oleh BPS adalah sistim "carry over" artinya dokumen dari satu bulan tertentu penerimaannya akan ditunggu selama satu bulan dan kemudian akan ditutup. Dokumen bulan bersangkutan yang datang setelah tanggal penutupan akan dimasukkan dalam pengolahan bulan berikutnya
Pengolahan Data
• Sortir, Batching, Numbering
• Entri angka sementara
• Penyuntingan dan Penyandian
• Input data
• Validasi tahap I dan II
• Tabulasi



Penyiapan Kegiatan:
- Sortir; kegiatan memilah dan mengelompokkan dokumen menurut jenis dokumen, bulan dokumen dan kode KPBC.
- Batching; mengelompokkan dokumen yang telah disortir untuk selanjutnya dinamakan sebagai satu Batch.
- Numbering; Pemberian nomor batch dan nomor seri dokumen dalam setiap batch. Batch siap dikirim ke seksi Pengolahan.
- Entri angka sementara; sebelum Batch dikirim ke seksi Pengolahan terlebih dahulu dilakukan entri data item tertentu yaitu kode KPBC, Nomor PEB/PIB, Hs 2 digit, negara tujuan/asal tertentu, valuta dan Nilai sebagai bahan pembuatan angka sangat sementara.





Penyuntingan dan Penyandian
- Penyuntingan dan Penyandian; melakukan pemberian tanda cheklist dan sandi tertentu pada field(item) yang ditentukan sebagai petunjuk bahwa field tersebut harus dientri.
- Input Data; melakukan input data untuk field-field yang telah ditentukan yaitu yang telah diberi tanda checklist atau sandi.
- Validasi Tahap Pertama; menjalankan program pemeriksaan kekonsistenan isian data dalam setiap record (sub seri) dan kekonsistenan setiap record dalam satu dokumen dan melakukan pembetulan terhadap kesalahan yang dijumpai.