Ruang Lingkup Lembaga Keuangan Bank


Sejarah Perbankan

Sejarah mencatat asal mula dikenalnya kegiatan perbankan adalah pada zaman kerajaan tempo dulu di daratan Eropa. Kemudian usaha perbankan ini berkembang ke Asia Barat oleh para pedagang. Perkembangan perbankan di Asia, Afrika, dan Amerika dibawa oleh bangsa Eropa pada saat melakukan penjajahan ke negara jajahannya baik di Asia, Afrika maupun Amerika.

Dalam perjalanan sejarah kerajaan tempo dulu penukaran uangnya dilakukan antarkerajaan yang satu dengan yang lain. Kegiatan penukaran uang ini sekarang dikenal dengan nama pedagang valuta asing (money changer).

Berikut bank-bank milik pemerintah, yaitu :

Bank Sentral (Bank Indonesia)

Bank Rakyat Indonesia (BRI)

Bank Negara Indonesia 1946

Bank Dagang Negara (BDN)

Bank Bumi Daya (BBD)

Bank Pembangunan Indonesia (BAPINDO)

Bank Pembangunan Daerah (BPD)

Bank Tabungan Negara (BTN)

Bank Mandiri, hasil merger dari Bank Bumi Daya, Bank Dagang Negara, Bank Pembangunan Indonesia, dan Bank Ekspor Impor


Jenis-Jenis Bank

a. Dilihat dari segi fungsinya;

Bank Umum, Bank Pembangunan, Bank Tabungan, Bank Pasar, Bank Desa, Lumbung Desa, Bank Pegawai.



b. Dilihat dari segi kepemilikannya;

Bank milik pemerintah (BNI, BRI, BTN, BPD), bank milik swasta (Bank Muamalat, BCA, Bank Bumi Putra, Bank Danamon, Bank Duta, Bank Lippo, Bank Nusa Internasional, Bank Niaga, Bank Universal, Bank Internasional Indonesia), bank milik koperasi (Bank Umum Koperasi Indonesia), bank milik asing (ABN AMRO Bank, Deutsche Bank, American Express Bank, Bank of America, Bank of Tokyo, Bangkok Bank, City Bank, European Asian Bank, Hongkong Bank, Standard Chartered Bank, Chase Manhattan Bank), bank milik campuran (Sumitomo Niaga Bank, Bank Merincorp, Bank Sakura Swadarma, Bank Finconesia, Mitsubishi Buana Bank, Inter Pacifik Bank, Paribas BBD Indonesia, Ing Bank, Sanwa Indonesia Bank, Bank PDFCI).


c. Dilihat dari segi statusnya;

Bank Devisa dan Bank Non Devisa.

d. Dilihat dari segi cara menentukan harga;
Bank yang berdasarkan prinsip konvensional, Bank yang berdasarkan prinsip syariah.




Kegiatan-Kegiatan Bank

Adapun kegiatan-kegiatan bank yang ada di Indonesia, adalah sebagai berikut :


1. Kegiatan Bank Umum

—-Menghimpun dana dari masyarakat (simpanan giro, tabungan, deposito)

-—Menyalurkan dana ke masyarakat (kredit investasi, kredit modal kerja, kredit perdagangan)

-—Memberikan jasa-jasa bank lainnya (transfer, inkaso/collection, kliring, safe deposit box, bank card, bank notes/valas, bank garansi, referensi bank, bank draft, letter of credit, cek wisata, jual beli surat-surat berharga, menerima setoran-setoran : pajak, telepon, air, listrik, uang kuliah, melayani pembayaran : gaji/pensiun, deviden, kupon, bonus/hadiah).

2. Kegiatan BPR
-Menghimpun dana dalam bentuk (simpanan tabungan dan deposito)
-Menyalurkan dana dalam bentuk (kredit investasi, kredit modal kerja, kredit perdagangan)
-Larangan bagi BPR (menerima simpanan giro, mengikuti kliring, melakukan kegiatan valas, melakukan kegiatan perasuransian)

3. Kegiatan Bank Campuran dan Bank Asing
-Dalam mencari dana bank asing dan bank campuran dilarang menerima simpanan dalam bentuk simpanan tabungan.

—4. Kredit yang diberikan lebih di arahkan ke bidang-bidang tertentu, seperti : perdagangan internasional, bidang industri dan produksi, penanaman modal asing/campuran, kredit yang tidak dapat dipenuhi oleh bank swasta nasional.

—5. Untuk jasa-jasa bank lainnya juga dapat dilakukan, seperti : transfer, kliring, inkaso, jual beli valas, bank card, safe deposit box, pembukaan dan pembayaran, bank garansi, referensi bank, jual beli travellers cheque.



Izin Pendirian dan Bentuk Hukum Bank

Bagi perbankan sebelum melakukan kegiatannya harus memperoleh izin dari Bank Indonesia. Izin pendirian Bank Umum dan BPR biasanya diberikan sesuai dengan persyaratan yang berlaku.

Persyaratan yang wajib dipenuhi menurut UU No. 10 tahun 1998 adalah :

  1. — Susunan organisasi dan kepengurusan
  2. — Permodalan
  3. — Kepemilikan
  4. — Keahlian di bidang perbankan
  5. — Kelayakan rencana kerja

Ada beberapa bentuk hukum bank yang dapat dipilih jika ingin mendirikan bank sesuai dengan UU No. 10 tahun 1998, yaitu :
a. Bentuk badan hukum Bank Umum;
Perseroan Terbatas, Koperasi, Perseroan Daerah

b. Bentuk badan hukum BPR;

Perusahaan Daerah, Koperasi, Perseroan Terbatas, atau bentuk lain yang ditetapkan oleh pemerintah.




Penilaian Kesehatan Bank
Penilaian untuk menentukan kondisi suatu bank biasanya menggunakan analisis CAMELS, yaitu :
  1. Aspek permodalan, didasarkan kepada kewajiban penyediaan modal minimum bank.
  2. —Aspek kualitas aset, neraca yang telah dilaporkan secara berkala kepada BI.
  3. Aspek kualitas manajemen, dinilai dari kualitas manusianya dalam bekerja, dilihat juga dari segi pendidikan dan pengalaman dari karyawannya dalam menangani berbagai kasus yang terjadi.
  4. — Aspek likuiditas, bank yang bersangkutan dapat membayar semua utang-utangnya terutama simpanan tabungan, giro, dan deposito pada saat ditagih, dan dapat pula memenuhi permohonan kredit.
  5. — Aspek earning/rentabilitas, merupakan ukuran kemampuan dalam meningkatkan labanya.
  6. — Aspek sensitivitas, dilihat pada dua unsur yaitu tingkat perolehan laba yang harus dicapai, dan risiko yang akan dihadapi.



Masing-masing dari aspek tersebut diberikan nilai kemudian dijumlahkan secara keseluruhan dari komponen yang dinilai. Hasil dari penilaian ini ditetapkan ke dalam empat golongan predikat kesehatan bank, sebagai berikut :

Nilai Kredit Predikat

81 – 100 sehat

66 – < 81 cukup sehat

51 – < 66 kurang sehat

0 – < 51 tidak sehat

Adapun penggabungan yang dapat dipilih atau yang biasa dilakukan di Indonesia, yaitu :

—Merger, adalah penggabungan dari dua bank atau lebih dengan cara tetap mempertahankan berdirinya salah satu dari bank dan membubarkan bank-bank lainnnya tanpa melikuidasi terlebih dulu.

—Konsolidasi, yaitu penggabungan dari dua bank atau lebih dengan cara mendirikan bank baru dan membubarkan bank-bank tersebut tanpa melikuidasi terlebih dulu.

—Akuisisi, merupakan pengambilalihan kepemilikan suatu bank yang berakibat beralihnya pengendalian terhadap bank.