Sumber-Sumber Dana Bank


Sumber-sumber dana bank adalah usaha bank dalam menghimpun dana untuk membiayai operasinya.
Adapun sumber-sumber dana bank, adalah sebagai berikut :

- Dana yang bersumber dari bank itu sendiri, sumber dana ini merupakan sumber dana dari modal sendiri yaitu modal setoran dari para pemegang sahamnya.
Secara garis besar dapat disimpulkan pencarian dana sendiri terdiri dari :
a. Setoran modal dari pemegang saham.
b. Cadangan-cadangan bank, maksudnya cadangan laba pada tahun lalu yang sengaja disediakan untuk mengantisipasi laba tahun yang akan datang.
c. Laba bank yang belum dibagi.

- Dana yang berasal dari masyarakat luas, sumber dana ini merupakan sumber dana terpenting bagi kegiatan operasi bank dan merupakan ukuran keberhasilan bank jika mampu membiayai operasinya, yaitu memberikan bunga dan fasilitas lainnya.
Adapun sumber dana dari masyarakat luas dapat dilakukan dalam bentuk :
a. Simpanan giro.
b. Simpanan tabungan.
c. Simpanan deposito.

- Dana yang bersumber dari lembaga lainnya, merupakan tambahan jika bank mengalami kesulitan dalam pencarian sumber dana pertama dan kedua di atas.
Perolehan dana dari sumber ini, antara lain :
a. Kredit likuiditas dari Bank Indonesia.
b. Pinjaman antar bank (call money).
c. Pinjaman dari bank-bank luar negeri.
d. Surat Berharga Pasar Uang (SBPU), pihak perbankan menerbitkan SBPU kemudian diperjualbelikan kepada pihak yang berminat.

Simpanan Giro
Undang-Undang No. 10 Tahun 1998 Tanggal 10 Nopember 1998 menjelaskan bahwa giro adalah simpanan yang penarikannya dapat dilakukan setiap saat dengan menggunakan cek, bilyet giro, sarana perintah pembayaran lainnya atau dengan cara pemindahbukuan.
Simpanan adalah dana yang dipercayakan oleh masyarakat kepada bank dalam bentuk giro, deposito berjangka, sertifikat deposito, tabungan atau yang dapat dipersamakan dengan itu.
Penarikan adalah diambilnya uang tersebut dari rekening giro sehingga menyebabkan giro tersebut berkurang, yang ditarik secara tunai maupun non tunai (pemindahbukuan).

Jenis-jenis sarana penarikan yang ada di rekening giro, adalah sebagai berikut :
1. Cek, merupakan surat perintah tanpa syarat dari nasabah kepada bank yang memelihara rekening giro nasabah tersebut, untuk membayar sejumlah uang kepada pihak yang disebutkan didalamnya atau kepada pemegang cek tersebut.
Adapun jenis-jenis cek :
- Cek atas nama, cek yang diterbitkan atas nama orang atau badan tertentu yang tertulis jelas didalam cek tersebut.
- Cek atas unjuk, cek yang tidak tertulis nama seseorang atau badan tertentu didalam cek tersebut, jd siapa saja dpt menguangkan cek.
- Cek silang, cek yang dipojok kiri atas diberi dua tanda silang sehingga cek tersebut berfungsi sebagai pemindahbukuan bukan tunai.
- Cek mundur, cek yang diberi tanggal mundur dari tanggal sekarang.
- Cek kosong, cek yang dananya tidak tersedia.



2. Bilyet Giro (BG), merupakan surat perintah dari nasabah kepada bank yang memelihara rekening giro nasabah tersebut untuk memindahbukukan sejumlah uang dari rekening yang bersangkutan kepada pihak penerima yang disebutkan namanya pada bank yang sama atau bank lainnya.

3. Alat pembayaran lainnya, adalah surat perintah kepada bank yang dibuat secara tertulis pada kertas yang ditandatangani oleh pemegang rekening atau kuasanya untuk membayar sejumlah uang tertentu kepada pihak lain pada bank yang sama atau bank lain.
Surat perintah ini dapat berupa uang tunai atau pemindahbukuan. Surat perintah lainnya dapat juga berbentuk surat kuasa kepada seseorang untuk melakukan penarikan.

 

 Simpanan Tabungan
Pengertian tabungan menurut Undang-Undang Perbankan No. 10 Tahun 1998 adalah simpanan yang penarikannya hanya dapat dilakukan menurut syarat-syarat tertentu yang disepakati, tetapi tidak dapat ditarik dengan cek, bilyet giro dan/atau alat lainnya yang dipersamakan dengan itu.
Ada beberapa alat penarikan tabungan, adalah sebagai berikut :
- Buku tabungan, yaitu buku dipegang nasabah di mana berisi catatan saldo tabungan, penarikan, penyetoran, dan pembebanan-pembebanan yang mungkin terjadi.
- Slip penarikan, merupakan formulir penarikan di mana nasabah cukup menulis nama, nomor rekening, jumlah uang serta tanda tangan nasabah untuk menarik sejumlah uang.
- Kwitansi, merupakan bukti penarikan yang dikeluarkan oleh bank yang fungsinya sama dengan slip penarikan, di mana tertulis nama penarik, nomor penarik, jumlah uang, dan tanda tangan penarik.
- Kartu yang terbuat dari plastik, yaitu sejenis kartu kredit yang terbuat dari plastik yang dapat digunakan untuk menarik sejumlah uang dari tabungannya.


Menurut Undang-Undang No. 10 Tahun 1998 yang dimaksud dengan deposito adalah simpanan yang penarikannya hanya dapat dilakukan pada waktu tertentu berdasarkan perjanjian nasabah penyimpan dengan bank.
Adapun jenis-jenis deposito yang ada di Indonesia, yaitu :
- Deposito berjangka, merupakan deposito yang diterbitkan menurut jangka waktu tertentu. Biasanya mulai dari 1, 2, 3, 6, 12, 18 sampai dengan 24 bulan.
- Sertifikat deposito, merupakan deposito yang diterbitkan dengan jangka waktu 2, 3, 6, dan 12 bulan.
- Deposito on call, merupakan deposito yang berjangka waktu minimal 7 hari dan paling lama kurang dari 1 bulan.