Asuransi Dalam Rangka Expor Impor

Pengertian Asuransi
Asuransi adalah suatu jaminan atau pertanggungan yang definisinya terdapat dalam K.U.H.D pasal 246 yang intinya adalah merupakan perjanjian antara penanggung (Asuransi) dengan tertanggung (Nasabah asuransi) dimana penggung, mengikatkan dirinya kepada tertanggung untuk memberikan ganti rugi seandainya tertanggung mengalami musibah dengan imbalan tertangggung diwajibkan untuk membayar sejumlah uang yang disebut dengan Premi.

Pihak – Pihak Dalam Asuransi
Dalam asuransi minimal ada 2 (dua) pihak yang mengadakan persetujuan/kontrak, yaitu :

1. Tertanggung
Disebut sebagai “insured” yaitu pihak yang mengalihkan risiko yang mungkin dihadapinya.
Kewajiban & hak yang paling utama dari tertanggung adalah membayar premi sejumlah tertentu, serta mengajukan klaim kepada Penanggung apabila risiko yang dipertanggungkannya benar – benar terjadi.

2. Penganggung
Disebut juga sebagai Insured “atau”assurer” atau “underwrites”, yaitu pihak yang menerima pengalihan risiko yang mungkin dihadapi oleh Tertanggung.
Hak dan kewajiban yang terutama dari sipenanggung adalah mendapatkan premi sejumlah tertentu serta memberikan penggantian kepada sitertanggung karena sesuatu kerugian kerusakan atau kehilangan keuntungan diharapkan, yang mungkin akan diderita.

Tujuan & Fungsi Asuransi
Secara umum dalam kegiatan ekonomi. Asuransi memegang peranan penting. Asuransi merupakan suatu sistem proteksi terhadap risiko kerugian yang bersifat financial atau materil dengan cara mengadakan transfer atau pengalihan risiko dari suatu pihak kepada pihak lain, baik secara perorangan atau kelompok.
Asuransi menciptakan sesuatu yang belum pasti terjadi atau kapan terjadinya, menjadi suatu hal yang pasti. Dalam artian bahwa apabila risiko yang dipertanggungkan benar – benar menimpa kepentingan yang dipertanggungkan, maka risiko termasuk tidak menjadi kerugian yang mengakibatkan usaha bangkrut, karena akan diperoleh ganti rugi dari pihak Penanggung yang menerima pengalihan risiko termaksud.

Fungsi Asuransi Bagi Tertanggung Dan Penanggung
• Bagi penganggung (Dalam Dunia Usaha)
Fungsi asuransi bagi tertanggung (Khususnya bagi pengusaha) adalah menambah efisiensi atau menguntungkan baginya. Sebab apabila kepentingan yang di asuransikan ditimpa risiko dan mengakibatkan kerugian yang paling besar, maka pemiliknya akan mendapatkan ganti rugi. Karena para pengusaha tidak perlu lagi ragu – ragu untuk melakukan kegiatan usahanya, karena telah terhindar dari risiko kerugian dan kemacetan perkembangan usahanya dikemudian hari.
• Bagi Penanggung (Perusahaan Asuransi)
Kesedihan penganggung untuk memberikan proteksi atau risiko yang dialihkan oleh Tertanggung dikarenakan premi yang diperoleh dari pihak Tertanggung sebagai balas jasa proteksi asuransi selama periode peetanggungan. Premi disini mencerminkan besarnya biaya – biaya dan keuntungan yang diharapkan oleh Penanggung dalam produksi jasa – jasa asuransinya.

Obyek Asuransi Laut
Obyek pertanggungan atau kepentingan – kepentingan yang dapat dipertanggungkan serta yang merupakan jenis asuransi laut (Marine Insurance), meliputi :
1. Barang dan kepentingan yang melekat didalamnya, yang selanjutnya disebut “Marine Cargo Insurance”
2. Kapal dan segala kepentingan yang melekat didalamnya, yang selanjutnya disebut “Marine Hull & Machinery Insurance”

Marine Cargo Insurance
Kepentingan atau obyek pertanggungan yang berhubungan dengan meliputi ;
- Cargo : Harga beli barang itu sendiri
- Freight : Biaya pengiriman atau ongkos kapal
- Forwading Expenses : Ongkos pembongkaran & penerusan barang
- Premi Asuransi
- Imaginary Profit : Keuntungan yang diharapkan
- Cash In Transit
- Defeasible & A Machinery Insurnce
- Marine Hull A Machinery Insurance Kepentingan yang berhubungan dengan kapal secara garis besarnya dapat dikategorikan atas 2 (dua) kelompok kepentingan yang melekat didalamnya, sebagai berikut :

- Kepentingan dari pemilik kapal akibat daripada rusaknya kapal serta kerugian – kerugian lainnya yang langsung diderita pemiliknya :
- Kerugian pemilik kapal akibat daripada tanggung jawabnya kepada pihak – pihak lain yang terjadi selama ia mengoperasikan kapalnya.

Dasar Hukum Penutupan Asuransi
Pada hakekatnya dasar hukum asuransi di Indonesia diatur melalui ketentuan – ketentuan yang terdapat dalam KUHD-RI dan perangkat peraturan asuransi lain yang dikeluarkan oleh pemerintah Indonesia.
Namun sejalan dengan perkembangan dunia per-asuransian di Indonesia seperti berlangsungnya Co-Insurance dan Re-Insurance diluar pasar asuransi di Indonesia, pengaruh dari meluasnya pasar menuju era perdagangan bebas (baik ekspor maupun impor) dan dengan semakin bervariasinya risiko sebagai akibat dari kemajuan ilmu pengetahuan dan teknologi dan lain – lain, maka selain ketentuan – ketentuan yang terdapat dalam KUHD, juga digunakan dasar hukum asuransi lainnya yang bersifat internasional.

Dasar hukum yang dimaksudkan antara lain peraturan – peraturan asuransi yang dikeluarkan yang dikeluarkan oleh “Lloyd’s Corporation” dan “The Institute of London Underwriters (ILU) serta badan internasional lainnya, seperti ketentuan – ketentuan yang di atur dalam ;
1. Marine Insurance Act (MIA) 1906 kemudian diperbaharui dengan MIA 1909, hingga saat ini masih dianggap paling lengkap mengatur asuransi pengangkutan laut
2. The York antwrep Rules 1074 (yang secara khusus mengatur tentang Adjusment General Average)
3. Institute Cargo Clauses / I.C.C. (A), (B) DAN (C) 1.1.82. serta kondisi pertanggungan lainnya untuk barang (cargo)

Penutupan asuransi untuk barang ekspor dan impor Indonesia menggunakan dasar hukum yang diterbitkan oleh Lloyd’s Corporation dan ILU. Pemakaian dasar hukum dari negara Inggris tersebut sangat beralasan diantaranya :
- Hingga saat ini “London Market” merupakan satu – satunya pusat pasar asuransi dan re-asurnasi didunia yang terbesar yang dapat menampung secara besar – besaran dan ekses – ekses risiko asuransi yang tidak tertampung oleh para re-asurader didalam suatu negara.
- Perusahaan – perusahaan jasa yang erat sekali hubungannya dengan praktek asuransi laut seperti : jasa – jasa dibidang Salvage, Survey, Average Adjusment, merupakan badan – badan usaha milik Inggris.
- Polisi dan klausula – klausula standar dari Inggris telah dikenal dan dipergunakan oleh banyak negara didunia, sehingga dengan menggunakan polisi dan klausula – klausula standar mereka itu, kita akan dengan mudah melakukan transaksi – transaksi asuransi dan re-asuransi dengan negara maupun dunia.


Prinsip – Prinsip Dasar Asuransi
Prinsip – prinsip dasar penutupan asuransi yang akan diuraikan berikut ini merupakan dasar persetujuan asuransi yang harus diperhatikan dan dipenuhi oleh Tertanggung dan Penanggung serta merupakan prinsip yang mengikat kedua belah pihak, meskipun tidak dinyatakan secara tertulis dan Polis (Implied Conditions), yakni sebagai berikut :
- Principle of Insurable Interest
Menurut prinsip “Insurable Interst” dalam asuransi laut, Tertanggung hanya boleh melakukan penutupan asuransi atau objek pertanggungan apabila ia mempunyai kepentingan (Interst) atas objek terkasud secara terperinci, pihak yang mempunyai Insurable Interest atau suatu obyek pertanggungan ialah :
- Pemilik, secara otomatis mempunyai insurable interest terhadap barang dan kepentingan yang melekat didalamnya
- Orang yang dikuasakan pemilik untuk menguasaiatau mengawasi kepentingan tersebut (misalnya Consignee dan Freight Forwader)
- Orang/pihak yang memberikan kredit/pinjaman atau yang berurusan dengan pembayaran barang (misalnya Consignee dan Freight Forwader)
- Orang/pihak yang mempunyai tanggung jawab akibat dari adanya kontrak (misalnya perusahaan asuransi yang melakukan re-asuransi)
- Principle of Utmost Good Faith Menurut prinsip ini, penutupan asuransi baru dianggap berlaku/sah secara hukum apabila dilakukan atas dasar itikad baik dari kedua belah pihak yakni Tertanggung dan Penanggung.
Karena asuransi adalah persetujuan tersebut haruslah dilakukan dengan jujur atau dilandaskan pada itikad baik.
Batalnya pertanggungan karena tidak memenuhi prinsip “Utmost Good Faith” antara lain diatur dalam pasal 251 KUHD yang berbunyi: “Setiap keterangan yang keliru atau tudak benar, ataupun setiap tidak memberitahukan hal – hal yang diketahui oleh pihak si Tertanggung betapapun itikad baik ada padanya, yang demikian sifatnya, sehingga, seandainya si Penaggung telah mengetahui keadaan yang sebenarnya, perjanjian tidak akan ditutup dengan syarat – syarat yang sama, mengakibatkan batalnya pertanggungan.
- Principle Value Menurut “Principle of Indemnity”, perusahaan asuransi menjamin pihak Tertanggung jika terjadi risiko atas kepentingan yang diasuransikan akan mendapatkan ganti rugi.
Sudah jelas bahwa risiko yang terjadi terhadap barang atau kepentingan yang diasuransikan maka tidak akan ada tuntutan ganti rugi (claim) dari pihak Tertanggung kepada perusahaan asuransi yang bertindak sebagai Penanggungannya. Mengenai ketentuan beberapa besarnya ganti rugi dari Penanggung, harus diperhatikan hal – hal sebagai berikut :
o Insured Value Yaitu penutupan asuransi yang jumlah pertanggungannya semata – mata didasarkan kepada nilai barang yang diasuransikan, penilaian mana terutama ditentukan oleh Tertanggung.
o Agreed Value Yaitu penutupan asuransi yang jumlah pertanggungannya ditentukan berdasarkan persetujuan kedua belah pihak, tanpa mempersoalkan apakah jumlah pertanggungan ‘Over Insured’ atau ‘Under Insured’