Cara Penyerahan Barang Ekspor Impor "INCOTERMS 2000"

Incoterms adalah seperangkat definisi yang diakui secara universal mengenai persyaratan dalam transaksi internasional yang dibuat oleh International Chamber of Commerce (ICC).
Tujuan dari diterbitkannya incoterms ini adalah untuk menghindari terjadinya kesalahpahaman di antara peserta transaksi internasional yang disebabkan oleh perbedaan dalam praktek transaksi di negara masing-masing peserta
Manfaat Ketentuan-ketentuan dalam incoterms
menyelesaikan transaksi internasional berupa barang yang berwujud (tangible), tidak termasuk transaksi barang yang tidak berwujud (misalnya transaksi perangkat lunak komputer, jasa, dan lain sebagainya).
menetapkan persyaratan transportasi dan penyerahan barang secara ringkas. Jenis transportasi yang digunakan untuk mengirim barang yang diekspor dapat berupa angkutan darat (kereta api atau truk), angkutan udara, dan angkutan laut.
menunjukkan kewajiban masing-masing pihak yang terlibat dalam kontrak dagang yang berkaitan dengan pengiriman barang dalam kaitannya dengan:
1. waktu pengiriman barang.
2. pengurusan formalitas perdagangan internasional
3. penentuan jenis dan persyaratan pengangkutan barang ke tempat tujuan
4. persyaratan pengiriman dan bukti pengiriman
5. pembagian beban (biaya, pungutan) di antara pihak yang bertransaksi

Ketentuan Penyerahan Barang (Incoterms 2000)
Dalam Incoterms 2000, ketentuan penyerahan barang dikelompokkan ke dalam 4 (empat) kategori, yaitu Kelompok E, Kelompok F, Kelompok C, dan Kelompok D. Banyaknya jenis penyerahan barang dalam Incoterms 2000 adalah 13 (tiga belas).
1. Kelompok E adalah Ex Works (EXW).
2. Kelompok F terdiri dari:
a. FCA (Free Carrier)
b. FAS (Free Alongside Ship)
c. FOB (Free On Board).
3. Kelompok C terdiri dari:
a. CFR (Cost and Freight)
b. CIF (Cost, Insurance, and Freight)
c. CPT (Carriage Paid To)
d. CIP (Carriage, Insurance Paid To).
4. Kelompok D terdiri dari:
a. DAF (Delivered At Frontier)
b. DES (Delivered Ex Ship)
c. DEQ (Delivered Ex Quay)
d. DDU (Delivery Duty Unpaid)
e. DDP (Delivery Duty Paid).

11 Kewajiban Eksportir dan Importir dalam Pengiriman barang Ekspor Impor
1. Menyiapkan angkutan darat di negara penjual ke angkutan utama
2. Mengurus formalitas ekspor di negara penjual
3. Membayar pajak dan pungutan lain di negara penjual
4. Memuat ke alat angkut utama di negara penjual
5. Membayar ongkos angkutan utama
6. Mengurus dan membayar asuransi angkutan
7. Membongkar barang dari alat angkut utama di negara pembeli
8. Mengurus formalitas impor di negara pembeli
9. Membayar pajak dan pungutan di negara pembeli
10. Menyiapkan angkutan darat di negara pembeli
11. Menanggung biaya dan risiko lainnya di negara pembeli

- EX WORK (EXW)
o Penulisan: Ex Works …….…. (sebutkan nama tempatnya)
o Ex Works (EXW) berarti penjual melakukan penyerahan barang di tempat penjual (pabrik, gudang, atau kediaman penjual). Contoh EXW Yogyakarta.
o EXW: Transportasi darat, laut, udara, multi

- FREE ALONGSIDE SHIP (FAS)
o Penulisan: Free Alongside Ship …….. (sebutkan nama pelabuhan keberangkatan).
o Free Alongside Ship (FAS) berarti penjual menyerahkan barang di samping kapal pengangkut pada pelabuhan keberangkatan.
o Contoh: FAS Tanjung Mas
o FAS: transportasi laut

- FREE ON BOARD (FOB)
o Penulisan: Free On Board ….. (sebutkan nama pelabuhan keberangkatan).
o Free On Board (FOB) berarti penyerahan barang oleh penjual sampai di atas kapal angkut utama di pelabuhan keberangkatan (port of shipment).
o Contoh: FOB Tanjung Mas
o FOB: transportasi laut

- COST AND FREIGHT (CFR)
o Penulisan: Cost and Freight …. (sebutkan nama pelabuhan tujuan).
o Cost and Freight (CFR) berarti penjual menyerahkan barang hingga barang sampai di pelabuhan tujuan, tanpa menanggung asuransi.
o Contoh: CFR Karachi
o CFR: transportasi laut

- COST, INSURANCE, AND FREIGHT (CIF)
o Penulisan: Cost, Insurance, and Freight …. (sebutkan nama pelabuhan tujuan).
o Cost, Insurance, and freight (CIF) berarti penjual berkewajiban menyerahkan barang sampai pada pelabuhan tujuan, termasuk asuransi
o Contoh: CIF Shanghai
o CIF: transportasi laut

- CARRIAGE PAID TO (CPT)
o Penulisan: Carriage Paid to ….. (sebutkan nama tempat tujuan).
o Carriage Paid To (CPT) berarti penjual menyerahkan barang kepada perusahaan pengangkut yang ditunjuknya sendiri, sehingga segala biaya yang diperlukan untuk mengangkut barang sampai ke tempat tujuan yang telah ditentukan atas tanggungjawab pembeli, tidak termasuk asuransi
o Cotoh: CPT
o CPT: transportasi darat dan udara

- CARRIAGE AND INSURANCE PAID TO (CIP)
o Penulisan: Carriage and Insurance Paid to … (sebutkan nama tempat tujuan).
o Carriage and Insurance Paid to (CIP) berarti penjual menyerahkan barang kepada perusahaan pengangkut yang ditunjuknya sendiri, sehingga segala biaya yang diperlukan untuk mengangkut barang sampai ke tempat tujuan yang telah ditentukan dan asuransi terhadap risiko pengiriman barang sampai ke tempat tujuan atas tanggungjawab pembeli.
o Contoh: CIP Paris
o CIP:transportasi darat dan udara

- DELIVERED AT FRONTIER
o Penulisan: Delivered At Frontier … (sebutkan nama tempat di perbatasan negara)
o Delivered at Frontier (DAF) berarti penyerahan barang dilakukan sampai pada tempat kewenangan pembeli pada saat datangnya alat angkut, belum dibongkar.
o Contoh DAF Buffalo.
o DAF: transportasi darat

- DELIVERED EX SHIP (DES)
o Penulisan: Delivered Ex Ship … (sebutkan nama pelabuhan tujuan).
o Delivered Ex Ship (DES) berarti penjual menyerahkan barang kepada kewenangan pembeli di atas kapal angkut saat tiba di pelabuhan tujuan.
o Contoh: DES Stockholm.
o DES: transportsi laut

- DELIVERED EX QUAY (DEQ)
o Penulisan: Delivered Ex Quay …. (sebutkan nama pelabuhan tujuan).
o Delivered Ex Quay (DEQ) berarti penjual menyerahkan barang kepada kewenangan pembeli di daratan pelabuhan tujuan.
o Contoh DEQ Stockholm
o DEQ: angkutan laut atau sungai

- Delivered Duty Unpaid …. (sebutkan nama titik kedatangan barang).
o Delivered Duty Unpaid (DDU) berarti penjual berkewajiban menyerahkan barang di tempat yang telah ditentukan di negara pembeli.
o Contoh: DDU La Paz.
o DDU: semua alat angkut

- DELIVERY DUTY PAID (DDP)
o Delivery Duty Paid … (sebutkan nama tempat tujuan).
o Delivery Duty Paid (DDP) berarti penyerahan barang dilakukan oleh penjual di tempat yang telah ditentukan oleh pembeli di negara pembeli.
o Contoh: DDP Kairo.
o DDP: transportasi laut, udara, darat

DIAGRAM
- Ketentuan Penyerahan Barang Lainnya
o Additional Services:mewajibkan penjual mengadakan kontrak pengangkutan atas biaya dan risiko pembeli. Biasanya mengikuti FOB atau DAF.
o Cleared for Export: mewajibkan penjual mengurus formalitas ekspor dan menanggung semua biaya yang muncul sampai barang tersebut mencapai batas negara pembeli. Biasanya mengikuti EXW atau FAS. ##semua ditanggung penjual
- Cleared for Import: mewajibkan penjual mengurus formalitas impor, meskipun pembeli menerima barang sebelum barang tersebut melewati kepabeanan negara pembeli. Biasanya mengikuti DDU.

- #kerjaan tidak dibayar…
Duty Unpaid: mewajibkan penjual menanggung biaya impor tertentu yang tidak ditanggung oleh pembeli. Biasanya mengikuti DEQ.
-Duty Unpaid not Cleared for Import: mewajibkan penjual menanggung biaya impor tertentu yang tidak ditanggung oleh pembeli dan formalitas impor. Biasanya mengikuti DEQ.
-Ex Doc atau Ex Quay: menyatakan pembeli menerima kepemilikan barang hanya setelah barang tersebut dibongkat di dok yang telah ditentukan oleh pembeli.
-Ex Factory: menyatakan bahwa kepemilikan barang berpindah dari tangan penjual ke tangan pembeli setelah barang keluar dari pabrik atau gudang penjual. Sama dengan EXW pada Incoterms 2000.
-FOB Airport, FOB Vessel, FOR (Free On Rail), FOT (Free On Truck) pada Incoterms 2000 sudah dihapus dan diganti FCA
-Freight Collect: mewajibkan pembeli membayar biaya pengangkutan pada saat barang diserahkan kepada pembeli. Risiko kerugian tetap menjadi tanggungjawab penjual sampai barang diserahkan kepada pembeli. Biasanya bersamaan dengan FOB pelabuhan kedatangan (FOB Destination) atau FOB pelabuhan keberangkatan (FOB Origin).
-Freight Prepaid: berarti harga jual mencakup biaya pengiriman sampai ke tempat yang telah ditentukan. Biasanya mengikuti FOB pelabuhan keberangkatan (FOB Origin).
-Freight Prepaid and Charged: menyatakan bahwa harga sudah mencakup biaya pengiriman sampai ke tempat yang telah ditentukan. Biaya tersebut dibebankan dengan menambahkan pada faktur (invoice) yang ditujukan kepada pembeli. Biasanya mengikuti FOB pelabuhan keberangkatan (FOB Origin).
-Loaded On Departing Vehicle: menyatakan bahwa penjual wajib menanggung biaya muat ke alat angkut dari tempat penjual (pabrik, gudang, kediaman penjual) ke alat angkut. Biasanya bersamaan dengan EXW.
-Reloaded On Carrying Vehicle: mewajibkan penjual menanggung biaya muat dari angkutan satu ke angkutan lainnya. Persyaratan ini ada jika pengiriman barang menggunakan beberapa alat angkut. Biasanya bersamaan dengan DDP.
-Stowed and Trimmed: mewajibkan penjual untuk memuat barang di atas kapal di pelabuhan keberangkatan. Jika penjual tidak mengetahui pelabuhan mana barang akan diserahkan kepada pembeli, pembeli harus menyebutkan pihak mana yang bertanggungjawab terhadap biaya pemuatan dan siapa yang akan menanggung risiko kerugian atau kerusakan. Biasanya bersamaan dengan FOB. Untuk kasus ini, dalam kontrak dagang ekspor biasanya tertulis ‘FOB Stowed, cost and risk in connection with loading on seller’.
-Unloaded From Arriving Vehicle: mewajibkan penjual bertanggungjawab terhadap pembongkaran barang pada tempat penyerahan. Bersamaan dengan DDP.
-VAT Paid (Value Added Tax Paid): mewajibkan penjual menanggung pajak pertambahan nilai yang dikenakan pada barang impor di negara tujuan. Bersamaa dengan DDP.
-VAT Unpaid (Value Added Tax Unpaid):mewajibkan pembeli yang menanggung biaya untuk membayar pajak pertambahan nilai terhadap barang impor di negara tujuan. Bersamaan dengan DEQ