Instansi Pelabuhan Terkait

Syahbandar adalah instansi pelabuhan yang mengatur :
• Keluar/masuk dan labuh tambat kapal
• Mengawasi bongkar muat kapal
• Pelayanan jasa untuk kapal

Karantina Instansi pelabuhan yang berperan mengawasi penyakit yang datang dari luar negeri Ada 3 macam karantina, yaitu :
• Karantina untuk manusia
• Karantin untuk binatang
• Karantina untuk tumbuhan

Imigrasi Adalah instansi pelabuhan yang mengatur :

• Keimigrasian : pengawasan lalu lintas orang keluar/masuk wilayah RI dan pengawasan orang asing di wilayah RI
• Surat Perjalanan : dokumen resmi yang dikeluarkan pejabat imigrasi untuk melakukan perjalanan antar negara
• Tempat pemeriksaan : pelabuhan laut/udara tempat keluar/masuk wilayah RI
• Pencegahan : larangan sementara terhadap seseorang untuk keluar dari wilayah RI
• Penangkalan : larangan sementara terhadap seseorang untuk masuk dari wilayah RI
• Karantina imigrasi : tempat penampungan sementara terhadap orang asing yang akan dideportasi, pengusiran atau lainnya
• Deportasi atau Pengusiran : tindakan mengeluarkan orang asing dari wilayah RI, karena melanggar hukum atau tidak dikehendaki
• Inadmissable : penolakan orang asing karena ketidaklengkapan/ketiadaan suatu dokumen untuk masuk ke wilayah RI

Bea Cukai Adalah instansi pelabuhan yang mengawasi keluar-masuk barang ekspor maupun impor. Perusahaan pelayaran wajib melaporkan kedatangan dan keberangkatan kapal dengan menggunakan dokumen berupa Daftar Muatan (Manifest), yaitu :
• Inward Manifest Daftar kumpulan segala macam muatan yang terdapat dalam kapal
• Outward Manifest Daftar muatan ekspor
• Cargo Manifest Daftar khusus yang berisi semua barang/kontainer yang telah dimuat dalam kapal.

Jenis-Jenis USAHA yang Menunjang Arus Muatan
• EMKL / EMKU, Freight Forwading
• EMKL = Ekspedisi Muatan Kapal Laut

Jenis usaha ekspedisi yang bergerak di pelabuhan laut
• EMKU = Ekspedisi Muatan Kapal Udara

Jenis usaha ekspedisi yang bergerak di pelabuhan udara
• Freight Forwarding = Usaha Jasa Pengurusan Transportasi
• Kegiatan yang meliputi : penerimaan, penyimpanan, sortasi, pengepakan, pengukuran, penimbangan, penyelesaian dokumen dan hal lain yang berhubungan
• PBM (Perusahaan Bongkar Muat)
• Usaha pemuatan dan pembongkaran barang-barang muatan kapal, meliputi kegiatan Stevedoring, Cargodoring dan Receiving/Delivery

WAREHOUSING (Pergudangan)
• Kegiatan usaha yang menjalankan bisnis penyimpanan barang. Ada 3 jenis gudang
• Gudang Pabean (gudang lini 1/Diepzee)
• Gudang Enterport (bounded warehouse)
• Gudang bebas

LIGHTERAGE ( perusahaan tongkang )
• Usaha pengangkutan muatan kapal laut dari dermaga menuju kapal yang berlabuh jauh di luar dermaga pelabuhan dan sebaliknya, dengan menggunakan tongkang (lighter)
• PPJK (Pengusaha Pengurusan Jasa Kepabeanan) adalah Pihak yang melaksanakan pengurusan dokumen-dokumen kepabeanan di bidang ekspor dan impor.
• Hal ini berarti bagi pihak-pihak yang bersangkutan dengan kegiatan muatan, apabila tidak mendapatkan ijin dari PPJK, mereka tidak akan dilayani oleh pihak Bea Cukai

KOMPONEN BIAYA DI PELABUHAN
• OPP = Ongkos Pelabuhan Pemuatan
• OPT = Ongkos Pelabuhan Tujuan
• Komponen biaya terdiri atas 2 kondisi, yaitu :
• FIOS term (Free In and Out Stowage)
• Biaya pemadatan dan pembongkaran ditanggung oleh consignee, bukan oleh pelayaran
• LINERS term
• Consignee harus mennanggung biaya penanganan muatan, mulai muatan itu lepas di dermaga pelabuhan tujuan, sedangkan biaya stevedoring termasuk di dalam uang tambang.

TERMINOLOGI PENGAPALAN (tambahan)
• Free In - biaya pemuatan menjadi beban shipper
• Free Out – biaya stevedoring menjadi beban pihak pemilik barang
• Free In and Out – biaya pemuatan dan pembongkaran menjadi milik pemilik barang (baik shipper maupun consignee)
• Fist – Free in stowed and trimmed – biaya pemuatan termasuk pemadatan dan pemerataan barang didalam palka kapal menjadi beban shipper
• Fiost – Free in out stowage and trimming – biaya pemuatan dan pembongkaran barang termasuk trimming menjadi tanggung jawab pemilik barang
• Filo – free in liner out – biaya pemuatan barang menjadi beban shipper sedangkan pembongkaran barang di pelabuhan tujuan menjadi beban pengangkut
• Liner in – biaya pemuatan barang menjadi beban pihak pengangkut
• Liner out – biaya pembongkaran barang menjadi beban pengangkut
• Lifo – liner in free out – biaya pemuatan barang menjadi beban pengangkut sedangkan pembongkaran barang di pelabuhan tujuan menjadi beban pemilik barang (consignee)
• Liner in liner out (full liner) – biaya pemuatan dan pembongkaran barang menjadi beban pengangkut