Muatan Dalam Kapal

Ditinjau dari jenis muatan dan kuantitas per unit pengapalan

• General cargo Muatan yang terdiri dari berbagai jenis barang yang dikemas dan dikapalkan secara potongan (per colly)
• Bulk cargo Muatan yang terdiri dari suatu macam muatan yang tidak dikemas dan dikapalkan sekaligus dalam jumlah besar
• Homogeanus cargo Muatan yang terdiri dari satu macam barang yang dikapalkan dalam jumlah besar dan keadaan dikemas (dibungkus)
Dari segi Ekonomis Kapal
• Deadweight cargo Muatan yang ukurannya (volume) kurang dari 40 kaki kubik dalam tiap ton
• Measurement cargo Muatan yang ukuran volumenya 40 kaki kubik atau lebih setiap ton

Ditinjau dari sifat ilmiahnya
• Muatan padat
• Muatan cair
• Muatan gas

Ditinjau dari segi Custody (Perawatan/Penjagaan) dan Handling (Penanganan) terhadap muatan
• Muatan berbahaya (dangerous cargo)
• Muatan yang memerlukan pendinginan/beku
• Muatan yang panjang dan/atau beratnya melebihi ukuran tertentu, antara lain :
• Long-length cargo (muatan ekstra panjang)
• Heavy-lift cargo (muatan ekstra berat)

STOWAGE of CARGO
Stowage (pemadatan) adalah penempatan muatan dan penyusunannya didalam ruangan kapal, disesuaikan dengan sifat dan jenis kemasan serta pelabuhan tujuan muatan masing-masing .
• Stowage PLAN Denah/rencana pemadatan muatan yang lengkap, yang digambarkan dalam distribusi muatan dalam dimensi lengkap yaitu VERTIKAL, TRANSVERSAL, dan LONGITUDINAL
• Stowage FACTOR Angka yang nenunjukkan besarnya ruangan diukur dalam kaki kubrik (cubic feet) yang dibutuhkan oleh satu ton muatan
• Broken STOWAGE Definisi umumnya adalah ruang hilang, yang terjadi karena membuat bermacam-macam barang dengan macam-macam ukuran dan bentuk kemasan di dalam satu ruangan, sehingga dengan demikian tidak mungkin tercapai pemadatan yang compact.

Mewajibkan pemerintah yang bersangkutan memberikan instruksi yang terinci tentang pengepakan dan penyimpanan yang aman bagi barang-barang berbahaya, terutama tindakan pengamanan yang diperlukan terhadap keselamatan muatan yang lain
Pemberian rambu atau lambang (label) pada kelas barang-barang berbahaya yang harus ditempelkan pada masing-masing peti yang berisi muatan berbahaya
Peti kemas dan kendaraan pengangkut juga diberikan lambang/label dan plakat dengan rambu-rambu yang sesuai
Ukuran rambu tidak boleh kurang dari 100mm x 100 mm, kecuali petinya lebih kecil dari ukuran tersebut, maka dilakukan penyesuaian
Ukuran rambu pada kendaraan dan peti kemas tidak boleh kurang dari 250mm x 250mm

PENGANGKUTAN BARANG-BARANG BERBAHAYA MELALUI LAUT (CHAPTER VII DARI THE INTERNATIONAL CONVENTION FOR SAFETY OF LIFE AT SEA 1960 – SOLAS 1960)
Kelas 1 - bahan peledak
Kelas 2 - gas : dipadatkan, dicairkan atau dilarutkan dalam tekanan
Kelas 3 - cairan mudah menyala (flammable)
Kelas 4.1 - barang padat mudah menyala
Kelas 4.2 - zat padat terbakar secara spontan
Kelas 4.3 - zat yang mengeluarkan gas mudah menyala bila basah
Kelas 5.1 - zat mudah berkarat (oksidasi)
Kelas 5.2 - peroxit organik
Kelas 6.1 - zat beracun
Kelas 6.2 - zat yang dapat menularkan penyakit
Kelas 7 - zat radio aktif
Kelas 8 - barang-barang karatan
Kelas 9 - aneka zat berbahaya lainnya yang selain yang termasuk kelas-kelas diatas
Kelas-kelas berbahaya pada penggunaan peti kemas (Peraturan International Maritime Dangerous Goods (IMDG))

Muatan COLD STORAGE
Frozen Cargo : dibawah -6 derajat C - deep frozen
Cold Cargo : -1 derajat C s/d 5 derajat C - frozen on surface
Chilled Cargo : derajat C s/d 16 derajat C - cold enough to prevent riper
Ventilated Cargo : normal temperature - short period transport

Merek dan tanda pengenal
Merek dan tanda pengenal harus dibuat sederhana dan berbahan cat yang tidak mudah luntur selama dalam pelayaran. Didalam Resi Mualim maupun Bill of Lading, merek tersebut dicatat sesuai dengan perjanjian yang diberitahukan oleh Shipper kepada Carrier dan menjadi Shipping Mark dalam dokumen-dokumen pengapalannya. Merek bukan hanya sebagai tanda pengenal atau identifikasi tapi juga sebagai “protective dan Cautionary Marking” dan istilah-istilah itu antara lain :

Istilah PACKAGING KEMASAN
This side up (bagian ini diatas, tidak boleh terbalik)
Handle with care (hati-hati dalam penanganan)
Use no hooks (jangan pakai gancu)
Do not drop (jangan dijatuhkan/dibanting)
Open here
Glass (terbuat dari kaca)
Fragile (barang rapuh, pecah belah)

Protective Marking (merk/tanda perlindungan)
- Keep dry (jangan kena cairan)
- Keep in cool place (simpan ditempat teduh)
- Stowage in cool place (pemadatan diruang teduh)
- Lock up stowage (pemadatan di ruang khusus)
- Special stowage (pemadatan di ruang istimewa)
- Stow away from boilers and engine room (padatkan jauh dari tungku uap dan kamar mesin)
- Lift here (angkat disini)
- Grab here (pegang disini)
- Alto (atas), up, open
- Basso (bawah) atau bottom
Cautioner Markings (tanda perhatian)

• GUDANG (Warehouse)
• Istilah-istilah dalam gudang :
• Total Floor Area
o Luas gudang seluruhnya, yaitu luas lantai secara total dalam gudang.
o Untuk menentukan berapa luas Floor Area untuk suatu muatan, maka ditentukan rumus sebagai berikut :
Floor Area = consignment weight x Stowage Factor x 100 + broken stowage
100

• Usable Storage Area
Luas gudang efektif yaitu luas gudang yang dapat dipergunakan untuk menimbun muatan. Luas gudang efektif biasanya sekitar 70% dari kapasitas total floor area, dimana sisanya biasanya dipergunakan untuk berbagai kantor yang dibutuhkan

• Stacking Height
Ketinggian yang dibutuhkan dalam penumpukan muatan di gudang atau di lapangan. Biasanya tinggi penumpukan diberi batas dengan warna garis pada dinding gudang, yaitu
o Garis hijau : batas muatan dapat ditumpuk dengan aman, namun berat muatan per m2 tidak boleh lebih dari 3 ton
o Garis kuning : peringatan bahwa penumpukan maksimal pada garis tersebut, dan tidak boleh dilanjutkan karena dianggap berbahaya
o Garis merah : ini adalah batas berbahaya, selain sebagai batas penumpukan maksimal, biasanya dikarenakan ini adalah area untuk muatan yang berbahaya

Rumus stacking factor = stowage factor x 100 + broken storage
100
Stowage Factor

• Merupakan jumlah ruangan dalam M yang diperlukan untuk 1 ton muatan dengan kata lain jumlah volume dibagi dengan jumlah berat. (V/M)

• Broken stowage : adalah ruangan yang tidak bisa dipakai atau ruang hilang/ruang rugi yang disebabkan oleh :
o Bentuk ruangan
o Cara menyusun muatan
o Bentuk muatan
o Namun dalam prakteknya, broken stowage ini merupakan bagian luas efektif yang sengaja disisihkan dengan maksud untuk :
- Celah antar barang
- Celah membedakan merk atau jenis barang
- Celah untuk memudahkan handling
- Celah untuk kepentingan kemanan muatan

• Holding Capacity

• Kapasitas Daya tampung gudang atau ruang penumpukan
Rumus holding capacity = usable stowage area x stacking height x 1 m2
stacking factor