SHIPPING / Jaringan Pelayaran


Perusahaan pelayaran mempunyai jaringan yang menghubungkan antara satu pelabuhan dengan pelabuhan lain, hampir ke seluruh dunia dengan tujuan mempermudah pemindahan barang.


SHIPPING INDUSTRY
memberi nilai tambah kegunaan (utility) kepada barang, berupa :
- Place Utility (kegunaan berdasarkan perbedaan tempat)
Barang yang berada disuatu tempat tertentu tidak atau kurang mempunyai kegunaan kalau kebutuhan di tempat itu sudah mencapai titik jenuh
- Time Utility (kegunaan berdasarkan peerbedaan waktu)
Pelayaran niaga mengantarkan barang dari waktu yang kebutuhannya rendah, ke waktu lain dimana barang tersebut mempunyai nilai atau kegunaan yang lebih tinggi

BENTUK PELAYANAN USAHA PELAYARAN
Pelayaran Tetap dan Teratur (Regukar liner service)
a. Pelayaran yang sifatnya tetap dan teratur dalam hal :
- Memiliki trayek jalur dan jadwal perjalanan kapal yang tertentu dan teratur
- Mempunyai Daftar Tarif Angkutan (Freight) yang tetap dan berlaku umum
- Mempunyai syarat-syarat dan syarat perjanjian pengangkutan yang bersifat tetap dan berlaku umum

b. Pelayaran Tidak Tetap dan Tidak Teratur (Tramper Service)
- Bentuk usaha pelayaran bebas yang tidak terikat oleh ketentuan-ketentuan formal apapun dan membawa muatan apa saja.

PENGAPALAN MUATAN (SHIPMENT)
Pihak-pihak yang terlibat dengan shipment
a. Pengirim Barang (Shipper/Consignor)
• Yaitu orang/badan hukum yang memiliki barang untuk dikirim
b. Pengangkut (Carrier)
• Yaitu perusahaan pelayaran yang melaksanakan pengangkutan barang dari pelabuhan muat ke pelabuhan tujuan atau ke pelabuhan perantara
c. Penerima Barang (Consignee)
• Yaitu orang/badan hukum, kepada siapa barang dikapalkan atau kepada siapa barang ditujukan

SHIPPING CONFERENCE
Perhimpunan para perusahaan pelayaran LINER SERVICE yang melayani antar benua (inter ocean) dalam wilayah operasi tertentu. Perhimpunan itu menentukan tingkat struktur pengangkutan penumpang dan muatan, serta menetapkan kebijakan umum untuk para anggotanya.
SHIPPING CONFERENCE = FREIGHT CONFERENCE = RATE AGREEMENT
Mengatur masalah-masalah :
• Penetapan tarif angkutan Pelayaran samudera
• Pembagian alokasi muatan di antara para anggota conference
• Penetapan syarat-syarat dan perjanjian angkutan

KEUNTUNGAN CONFERENCE
• Tarif uang tambang (Freight) yang seragam dan berlaku untuk jangka waktu yang panjang
• Jadwal pelayaran yang teratur

KERUGIAN CONFERENCE
• Umumnya tarif Freight yang dikenakan Conference selalu lebih tinggi dibanding tarif pelayaran Tramper
• Pelayaran conference cenderung monopolitis dan mengurangi kesempatan pihak lain untuk masuk ke jalur ini

THE HAGUE RULES
Dari The International convention for the Unification of Certain rules relating to Bill of Lading yang dihasilkan oleh International Law Association. Yang mengatur mengenai hubungan hukum antara Carrier dengan Shipper dan Penerima Muatan yang diangkut.

Sejarah The Hague Rules
- Tahun 1921, di Brussels – Belgia ditandatangani oleh para sponsornya
- Tahun 1924, tanggal 25 Agustus penanda tangan bersama secara resmi oleh negara-negara maritim di Den Haag Belanda, dikenal dengan “The Hague Rules 1924”
- Tahun 1963, 23 Februari di Brusels, diadakan amandemen atas pasal X dari the Hague Rules mengenai pembatasan tanggung jawab pengangkut pada Bill of Lading
- Tahun 1978, 31 Maret “The Hamburg Rules” merupakan hasil konferensi diplomatik, dikenal juga dengan “United Nation Convention on arriage of Goods by Sea

POKOK-POKOK THE HAGUE RULES
a. Due Diligince Clause
Kewajiban dari pengangkut (Carrier) adalah menyelenggarakan dengan wajar :
• Membuat kapal laik laut (Ship Seaworthy)
• Mengawaki, memperlengkapi dan memberikan bekal kapal secukupnya
• Membuat palka, ruang beku dan ruang lainnya yang dibutuhkan untuk pengangkutan dimana muatan diangkut, cocok dan aman bagi penempatan.
b. Prima Facie Evidence (Bukti Sekadarnya)
• Pengangkut menyatakan bahwa dia menyanggupi untuk mengangkut sejumlah muatan berdasarkan pengamatan dan penilaian atas kondisi barang sebagaimana tampak dari luar (in sound condition)
c. Negligence Clause
• Pengangkut maupun kapal tidak bertanggung jawab atas kerugian yang terjadi yang diakibatkan oleh tindakan ketidakwaspadaan atau kelalaian Nakhoda, ABK, Navigator atau orang lain yang bekerja dalam dinas pengangkut, dalam hal Navigasi dan manajemen kapal. Rasionya adalah bahwa nakhoda dan ABK menjalankan pekerjaan yang memang menjadi keahliannya dan memiliki sertifikat yang menyatakan kecakapan skill dan wewenang masing-masing
d. Deviation Clause
• Suatu penyimpangan arah tujuan kapal untuk menyelamatkan jiwa atau harta benda muatan di lautan. Dan penyimpangan ini tidak dianggap sebagai suatu pelanggaran atas konvensi ini atau kontrak pengangkutan, dan pengangkut tidak bertanggung jawab atas kerugian atau kerusakan yang terjadi karenanya.
e. Un-Acquaintance Clause
• Klausa ini menjelaskan tentang muatan barang kecil-kecil, grain cargo (biji-bijian) yang dikirimkan dalam kemasan dan pengangkut menyatakan bahwa dia tidak menghitung isi atau jumlah dalam kemasan.
f. Paramount Clause
• Adalah ketentuan yang menyatakan tentang syarat tanggung jawab tersendiri (maksimum) yang dapat dipikul oleh pengangkut. Hal ini untuk memberikan batas yang pasti, sampai seberapa nilai maksimum pengangkut harus mengganti kerugian bila muatan mengalami kerugian atau kerusakan yang menjadi tanggung jawab pengangkut.
• Menurut the Hague Rules, tanggung jawab tertinggi yang dapat dibebankan ke pangangkut adalah senilai 100 pundsterling per colly mutan, bila isi, sifat dan harga tidak diberitahukan kepada pengangkut sebelum pengapalan.