Perdagangan Internasional ( International Trade )

Di Bidang Perdagangan Internasional Atau Biasa Di Sebut International Trade Lebih Banyak Membicarakan Kegiatan Ekspor – Impor

Ada beberapa pengertian yang perlu dipahami antara lain :
1. Expor adalah kegiatan megeluarkan barang dari Daerah Pabean.
2. Daerah Pabean adalah Wilayah RI yang meliputi Wilayah Darat, perairan dan ruang udara di atasnya, serta tempat – tempat tertentu di zona ekonomi eksklusif dan landasan Kontinen yang di dalamnya berlaku UU No. 10 tahun 1995 tentang kepabeanan.
3. Ekskportir adalah Perusahaan atau Perorangan yang melakukan kegiatan Ekspor
4. eksportir terdaftar adalah perusahaan atau perorangan yang telah mendapat pengakuan dari Menteri Perdangangan untuk mengekspor barang tertentu
5. Barang yang di atur ekspornya adalah barang yang Ekpornya hanya dapat di lakukan oleh Ekporter terdaftar
6. Barang yang di awasi ekpornya adalah barang yang ekspornya hanya dapat di lakukan dengan pesetujuan Menteri Perdagangan atau Pejabat yang di tunjuk.
7. Barang yang di larang Ekspornya adalah barang yang tidak boleh di Ekspor.
8. Barang yang bebas ekspornya adalah barang yang tidak termasuk dalam pengertian butir, 5,6 dan 7 di atas.
9. Tempat penimbunan berikat adalah bangunan, tempat atau kawasan yang memenuhi syarat tertentu di dalam daerah pabean yang di gunakan untuk menimbun, mengolah, memamerkan dan/atau menyediakan barang untuk di jual untuk mendapatkan perlakuan khusus di bidang Kepabeanan, cukai dan perpajakan yang dapat berbentuk kawasan berikat, pergudangan berikat, enterport untuk tujuan pameran atau, toko bebas bea.
10. Barang yang di keluarkan dari tempat penimbunan berikat dengan tujuan untuk di ekspor di berlakukan ketentuan umum.
11. Terhadap barang ekspor tertentu yang di kenakan pajak Ekspornya di tetapkan harga patokan ekspor (HPE) secara berkala sebagai dasar perhitungan pajak ekspor (PE) oleh Mendag Dhi Dirjen Daglu.

Para Pengusaha Yang Ingin Melakukan Kegiatan Di Bidang Ekspor Harus Memenuhi Syarat.
- Persyaratan Umum :
1. Memiliki TDUP / SIUP
2. Memiliki Izin Usaha dari Dep. Teknis / Lembaga Pemerintah Non Dep. berdasarkan Peraturan Perundang-undangan yang berlaku.
3. Memiliki TDP
4. Untuk Komoditi tertentu mutunya wajib di awasi oleh lab penguji yang di tunjuk oleh Pemerintah
- Persayaratan khusus :
a. Barang yang di atur ekpornya : Disamping Perusahaan yang telah memiliki persyaratan sebagai ekportir juga harus mendapat pengakuan sebagai eksportir terdaftar dari mendag dhi Dirjen Daglu
b. Barang yang di awasi ekspornya : Di samping perusahaan telah memiliki persyaratan sebagai eksportir juga harus mendapat persetujuan dari Mendag dhi Direktur Ekspor prodak industri atau Direktur Ekspor prodak Pertanian dan pertambangan dengan mempertimbangkan usulan dari Dep. Teknis terkait.

Pengelompokan Barang Ekspor
Pengelompokan barang Ekspor di atur dalam SK Menperindag No. 558 tahun 1998 kemudian di rubah lampirannya dengan SK Memperindag No 146 tahun 1999 tanggal 22 April 1999, dengan mengelompokan barang barang ekspor kedalam 4 kelompok, yaitu :
1. Kelompok barang yang di atur ekspornya
2. Kelompok barang yang di awasi ekspornya
3. Kelompok barang yang di larang ekspornya
4. Kelompok barang yang bebas ekspornya.

Adapun Jenis Kelompok Barang Di Atur Ekspornya :
1. Maniok, Khusus Ekspor Negara tujuan Negara Uni Eropa
2. Kopi
3. Tekstil dan Produk Tekstil (TPT) untuk tujuan Negara Kuota (AS, Uni Eropa, Canada, Norwegia dan Turki)
4. Lembaran kayu Venis dan lembaran kayu lapis dengan ketebalan tidak lebih dari 6 mm dan kayu lapis, panil lapisan kayu.
5. Kayu cendana dalam semua bentuk.

Kelompok Barang Yang Di Awasi Ekspornya :
Yang di maksud dengan barang yang di awasi Ekspornya adalah barang yang ekspornya hanya dapat di lakukan dengan persetujuan Mendag dhi Dirjen Daglu.
Dasar Pelaksanaan Ekspornya :
1. Komoditi yang di awasi ekspornya hanya dapat di lakukan apabila terdapat Surplus produksi dan tidak menganggu konsumsi dalam Negeri.
2. Pelaksanaan ekspornya hanya dapat di lakukan oleh eksportir setelah mendapat persetujuan dari Mendag atau Pejabat yang di tunjuk setelah mendapat rekomendasi dari Dep. Teknis Terkait.
Adapun Jenis Kelompok Barang Yang Di Awasi Ekspornya :
Sesuai SK Memprindag No, 146 tahun 1999 Meliputi :
1. Binatang sejenis lembu hidup:
- Bibit sapi
- Sapi
- Kerbau
2. Ikan hidup
- Anak Ikan Napoleon Wresse
- Ikan Napoleon Wresse
- Benih Ikan Bandeng ( Nener)
3. Inti kelapa sawit
4. Minyak dan gas bumi
5. Pupuk Urea
6. Kulit buaya
7. Binatang liar dan tumbuhan alam yang tidak di lindungi
8. Perak dalam bentuk setengah jadi atau tidak di tempa
9. Emas dalam bentuk bubuk atau tidak di tempa.

Kelompok Barang Yang Di Larang Ekspornya
Yang dimaksud dengan kelompok barang ini adalah barang yang tidak boleh di ekspor atau barang yang tidak termasuk barang dalam kelompok yang di atur tataniaganya, barang yang diawasi, dan barang yang bebas.
Dasar pertimbangannya :
- Menjaga Pelestarian Alam
- Mencegah dari kepunahan
- Tidak memenuhi standar mutu
- Untuk menjamin kebutuhan bahan baku
- Untuk nilai tambah
- Barang bernilai sejarah dan Budaya

Jenis Barang Yang Di Larang Ekspornya :
1. Jenis hasil perikanan dalam keadaan hidup :
- Anak ikan arwana
- Benih ikan sidat di bawah 5 mm
- Ikan hias air tawar jenis botia ukuran 15 cm keatas
- Udang galah (udang air tawar) di bawah ukuran 8 cm
- Udang induk dan calon induk

2. Karet bongkah / Karet spesifikasi teknis yang tidak mempunyai standar SIR
3. Kulit mentah dari binatang melata / kecuali kulit buaya dalam bentuk wet blue.

Kelompok Barang Yang Bebas Ekspornya :
Yang dimaksud dengan kelompok barang yang bebas eksponya adalah barang yang tidak termasuk barang di atur di awasi dan dilarang ekspornya.