Pokok-Pokok Imbal Dagang


Pengertian Imbal Dagang.
Imbal Dagang atau Counter Trade adalah suatu skema perdagangan dimana pemasok barang/jasa menyetujui suatu kondisi dalam perjanjian jual – beli untuk membalas dan menyanggupi suatu persyaratan khusus tertentu sebagai konpensasi dan manfaat bagi pembeli sehingga pemasok barang/jasa wajib menerima barang/jasa atau memberi konpensasi lain kepada pembeli sebagai balasan pembayaran.Imbal Dagang ini memiliki beberapa kelemahan jika dibandingkan dengan perdagangan biasa, diantaranya waktu pelaksanaan dan penyelesaian transaksi lebih lama, prosedur lebih panjang dan harus didukung oleh lembaga ekonomi lain seperti trading house, switch trader, dll. Namun demikian Imbal Dagang dapat berperan sebagai altenatif dalam mengatasi berbagai kesulitan pemasaran, kondisi perekonomian , alih teknologi, tenaga kerja, politik dan sebagainya.

Jenis Imbal Dagang.
Ada beberapa jenis Imbal Dagang yang umum dikenal, antara lain :
Barter, Compensation, Buyback, Counter purchase, Clearing, Coproductions dan Offset.
1. Barter, yaitu bentuk perdagangan yang paling tua didunia, yaitu transaksi perdagangan melalui pertukaran barang/jasa dengan barang/jasa secara langsung dengan nilai yang sama atau sebanding dangan alat pembayaran liannya seperti uang.


PIHAK-PIHAK YANG TERKAIT DLM SISTEM PEMBAYARAN DGN L/C :
- IMPORTIR
- EKSPORTIR
- PERBANKAN
- PERUSAHAAN PELAYARAN
- PERUSAHAAN SURVEYOR
- BEA DAN CUKAI
- PERUSAHAAN ASURANSI


CARA LAIN YANG DIGUNAKAN SEBAGAI ALAT PEMBAYARAN DLM PERDAGANGAN INTERNASIONAL, AL :

WESEL ( COMERSIAL BILL OF EXCHANGE )
CONSIGNMENT ( KONSINYASI ).


1. WESEL ( CBE ) adalah suatu perintah tertulis dari eksportir yang ditujukan kepada importir untuk melakukan pembayaran sejumlah tertentu pada waktu tertentu kpd pihak pemegang wesel.

Wesel itu ada dua macam, yaitu :
a. Clean draft, adalah wesel dapat dibayar tanpa dilengkapi oleh dokumen lainnya
b. Dokumentary draft, adalah wesel dpt dibayar setelah dokumen-dokumen lainnya sudah lengkap.
CONTOH DOKUMEN-DOKUMEN TSB :
1. BILL OF LADING / SURAT MUAT
2. PAEKING LIST
3. INVOICE / FAKTUR
4. CERTIFICATE OF INSPECTION
5. CERTIFICATE OF ORIGIN
6. CERTIFICATE OF INSURANCE
7. CERTIFICATE OF ANALISIS
8. CERTIFICATE OF QUALITY
9. HEALTH CERTIFICATE

2. CONSIGNMENT ( KONSINYASI ) adalah System ini merupakan cara pembayaran Internasional yang dilakukan oleh importir kepada eksportir setelah barangnya laku terjual kepada pihak