Surat Keterangan Asal (SKA)

Pengertian Umum SKA
Yang dimaksud dengan Surat Keterangan Asal ( Certificate Of Origin ) adalah surat keterangan yang membuktikan bahwa barang yang di Ekspor berasal, dihasilkan atau diolah di Indonesia.
SKA ini dipergunakan sebagai penyerta barang yang di Ekspor dari wilayah Hukum RI.

Jenis Dan Fungsi Ska
Jenis SKA ini dibedakan menjadi :
 1. SKA dalam rangka preferensi yaitu surat keterangan yang membuktikan bahwa barang tersebut berasal, dihasilkan atau diolah di Indonesia serta memenuhi ketentuan asal barang yang ditetapkan oleh Negara pemberi Preferensi sehingga memperoleh penurunan atau pembebasan bea masuk dari negara-negara pemberi referensi tersebut.
SKA yang masuk dalam kelompok ini : SKA formA GSP, SKA Form C, SKA Form GSTP, Certificate in regard to traditional Hendicrafts, Batik Fabrics of Cotton, SKA Form D, dan lain-lain.

2. SKA sebagai lisensi ekspor atau pengawasan ekspor yaitu surat keterangan sebagai pelaksanaan dari berbagai perjanjian bilateral, regional atau multilateral serta dipergunakan sebagai dokumen penyerta barang ekspor yang berasal, dihasilkan atau diolah di Indonesia.
SKA yang masuk dalam kelompok ini :
- SKA Form O
- SKA Form X
- SKA Form K
- Commercial Invoice
- SKA Form N
- SKA Form F
- Dll

3. SKA yang berfungsi sebagai pernyataan asal barang,
Yaitu Surat Keterangan yang hanya dipergunakan sebagai pernyataan bahwa barang tersebut berasal, dihasilkan atau diolah di Indonesia.
SKA yang masuk dalam kelompok ini :
- SKA Form B
- Certeficate of origin Form import of agricultural
- Form Textile Product
- Product Into the EEC

Prosedur Penerbitan Ska
1. Eksportil atau pihak yang memerlukan SKA mengajukan kepada instansi penerbit dengan menggunakan formulir yang telah disediakan oleh instansi penerbit.

2. Permohonan tersebut harus dilampiri adalah :
- Foto Copy L/C dan atau kontrak dan purchase order.
- Foto Copy B/L atau air way bill
- Invoice
- Surat persetujuan ekspor dari Dinas Perdagangan atas barang yang diawasi ekspornya.
- Surat penunjukkan sebagai eksportir terdaftar dan atau surat alokasi bagi barang yang dikenakan kuota.
- Foto Copy PEB yang telah di daftarkan pada Bank Devisa
- Aplication for certification of origin Form B dalam rangka GSP.

3. Untuk barang kiriman, bawaan, hadiah contoh dan barang pameran, permohonan SKA nya dilampirkan :
- Foto Copy Faktur (Kwitansi pembelian)
- Foto Copy PEB yang telah mendapatkan persetujuan muat dari Bea dan Cukai untuk pengiriman barang yang bernilai 1 juta lebih
- Surat izin dari Departemen Perdagangan
- Postal Received untuk pengiriman melalui pos

4. Jumlah SKA diperoleh eksportir.Ekportir memperoleh SKA sesuai dengan Jumlah PEB yang telah di daftrakan pada Bank Devisa.
Dalam hal broken party dimana PEB terdiri dari 1 B/L maka eksportir yang bersangkutan dapat membeli Formulir SKA sesuai yang dibutuhkan
Bagi eksportir yang tidak menggunakan PEB, Eksportir wajib memberikan dokumen lain yang menyatakan bahwa yang bersangkutan akan melakukan ekspor.
Untuk wilayah pariwisata dimana terjadi wisatawan asing memerlukan SKA, maka pemilik Toko barang dapat memperoleh SKA di Dinas Perdagangan Propinsi / Kab-Kota setempat sejumlah SKA yang dibutukan

5. Tempat Penerbitan SKA dilakukan di :
a. Dinas Perdagangan Propinsi / Dinas Perdagangan Kab-Kota diseluruh Indonesia dengan ketentuan :
- Ditempat barang dikirim atau dikapalkan baik melalui sarana angkutan darat, laut, udara ataupun pos.
- Ditempat kedudukan Bank Devisa dimana PEB didaftarkan
- Bagi Dinas Perdagangan yang belum terdapat Bank Devisa, maka eksportir dapat mengurus SKA pada Kantor Dinas Perdagangan Propinsi atau Dinas Perdagangan Kab-Kota yang terdapat Bank Devisa dimana PEB didaftarkan.
b. PT. Kawasan Berikat Nusantara (KBN)
c. Satuan Pelaksana Otorita Pengembangan Daerah Industri Pulau Batam
d. PT. Pengelola Kawasan Berikat Indonesia (KBI)

6. Pejabat yang berwenang dan bertanggung jawab untuk menandatangani SKA :
a. Pada Dinas Perindag Propinsi
- Kepala Dinas
- Kepala Bidang Perdagangan Luar Negeri sebagai pejabat pengganti I
- Kepala Bagian TU sebagai pejabat Pengganti II
b. Pada Dinas Perindag Kab-Kota:
- Kepala Dinas
- Kepala Seksi Daglu untuk Dinas Perindag Tipe A atau Kasi Bimus pendaftaran perusahaan untuk Perindag Tipe B Sebagai pejabat pengganti I
- Kasubag TU Sebagai Pejabat Pengganti II
c. Pada Badan Pelaksana Otorita Pengembangan Daerah Industri Pulau Batam:
- Kepala Badan Pelaksana Otorita
- Kepala Dinas Perindag Sebagai Pejabat Pengganti I
d. Pada PT (Persero) Pengelola KBI :
- Dirut PT. Pengelola KBI
- Dirut Operasi sebagai pejabat pengganti I
- Dirut keuangan dan Administrasi sebagai Pejabat Pengganti II

7. Penerbitan SKA dilaksanakan selambat-lambatnya dalam waktu 2 x 24 Jam terhitung sejak permohonan masuk dan dilengkapi dengan bukti-bukti Dokumen Ekspor.

8. Pejabat Penerbit yang menandatangani SKA wajib mengisi dan menyampaikan spesimen ( contoh ) tanda tangan serta stempel Dinas, Instansi masing-masing dengan menggunakan tinta hitam kepada Departemen Perdagangan dhi Direktorat Hubungan Daglu, untuk disampaikan kepada negara-negara pengimpor dengan melampirkan SK pengangkatan pejabat baru.

9. Pengadaan Formulir SKA
- Dilaksanakan oleh Departemen Perdagangan dhi sekretariat Dirjen Daglu,
- Dicetak oleh percetakan Negara dan didistribusikan dengan Kode Nomor Seri kepada Dinas Perindag Se Indonesia, PT KBN, PT (Persero) Pengelola Kawasan Berikat Indonesia, BPOPDI Pulau Batam dimana kuota barang untuk eksportir yang bersangkutan dialokasikan.